Pembahasan RUU PKS Dapat Dilakukan Lintas Komisi

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berpendapat, pembahasan RUU PKS dapat dilakukan lintas komisi. Hal ini dinilai kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasa ditangani Komisi VIII.

img_title Rieke Diah Pitaloka Bongkar Bahaya Child Grooming, Sebut Negara Terlalu Lama Diam

"Kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasanya ditangani Komisi VIII, tetapi juga hak asasi manusia yang menjadi bagian Komisi III DPR," ujarnya, Kamis 19 Mei 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta agar RUU PKS ini lebih cepat untuk segera dibahas di komisi.

img_title Catatan KPAI: Ada 9 Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Dilakukan Polisi

"Lebih cepat dimasukkan dalam Baleg karena terdiri dari berbagai komisi," ujar Rieke.

Seperti diketahui, usulan RUU PKS menguat setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14). Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Pelecehan seksual juga terjadi di Kediri terhadap 58 anak SD dan SMP oleh seorang pengusaha ternama, Sony Sandra (SS). Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengklaim telah mengawal perkara ini sejak Agustus 2015.   (webtorial)

Ilustrasi Pemerkosaan

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bekasi, Terduga Pelaku Masih Diburu

Polres Metro Bekasi menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang viral di media sosial. Terduga pelaku masih dalam proses pencarian.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut