PPP Dukung Langkah Presiden Soal Perppu Perlindungan Anak

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Di mana didalamnya diatur soal hukuman kebiri untuk para predator anak.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

"Sikap kami terhadap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kejahatan seksu?al dan menimbulkan efek jera. Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Namun, anggota Komisi III DPR itu ingin penjelasan secara spesifik mekanisme hukuman kebiri tersebut diterapkan.? Hal itu yang menjadi catatan PPP terhadap Perppu tersebut, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri terhadap penjahat seksual terhadap anak ke depannya.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah. Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Itu seperti apa harus jelas," ujar Arsul.

Ia menambahkan, Perppu ini nanti membutuhkan persetujuan dari DPR. Agar anggota dewan juga bisa memberikan masukan terhadap Perppu tersebut.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," ujarnya.?

Senada dengan Arsul, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR Muhammad Iqbal menilai Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi ?sudah tepat. Mengingat, lanjut dia, kejahatan seksual semakin sering terjadi.

Anggota Komisi IX DPR ini pun optimis DPR nantinya akan mendukung Perppu tersebut. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat darurat.

"Dan saya yakin DPR akan menyetujui Perppu ini," katanya.  (Webtorial)

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021