Seharusnya Perppu Hadir Sebelum Marak Kejahatan Seksual

Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin
Sumber :

VIVA.co.id – Legislatif akan segera memproses Perppu tentang Perlindungan Anak untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Penerbitan Perppu tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul maraknya aksi kekerasan terhadap anak.

Kejahatan Seksual atas Perempuan Meningkat selama 2019

"Perppu itu segera nanti diproses di lembaga legislatif untuk pengesahan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, di Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Menurut politisi Golkar itu, pemerintah sudah tepat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.

Angka Kekerasan Seksual Anak di Jatim Tinggi, Ini Saran Kak Seto

"Memang sudah waktunya dan tepat Perppu itu, untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Kendati demikian, Aziz menyayangkan lantaran peraturan tersebut tidak dikeluarkan dari dulu tanpa harus menunggu maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

"Perlu memang, karena sudah begitu sekian lama dibahas tentang kejahatan seksual kepada anak," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk mengatasi maraknya kasus kejahatan seksual pada Rabu 25 Mei 2016. Perppu tersebut diharapkan mampu mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.  (Webtorial)

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Pandemi COVID-19 Melanda, Kekerasan Seksual Merajalela

Angka kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan kian rentan mengintai berbagai usia dan tanpa mengenal gender

img_title
VIVA.co.id
26 November 2021