Untuk Sektor Properti, Potensi DIRE RI Rp90 Triliun

Suasana pameran perumahan.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan bahwa potensi Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE) di Indonesia akan mencapai Rp70 hingga Rp90 triliun dalam lima tahun ke depan dari porsi DIRE yang saat ini hanya satu produk dengan total aset di atas Rp500 miliar.

FITRA: Kinerja Keuangan Pemerintah 2015 Paling Buruk

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menuturkan, hal itu bisa terwujud jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk perlakuan perpajakan KIK DIRE bisa disetujui.

Seperti diketahui, RPP ini akan mengatur penurunan diskon pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi DIRE, dari lima persen menjadi 0,5 persen. Keadaan itu membuat peluang besar untuk menarik aset properti Indonesia yang ada di luar untuk kembali ke negeri sendiri.

Petuah Jokowi kepada PNS: Bekerja Lebih Cepat

"Dengan insentif penurunan PPh DIRE menjadi 0,5 persen, dan pemerintah daerah menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang saat ini masih memiliki tarif pajak lima persen menjadi satu persen, maka potensi DIRE Indonesia mencapai Rp70 triliun-Rp90 triliun. Kita harapkan dengan pemberian fasilitas pajak ini akan kita ujar selama lima tahun ke depan," kata Bobby, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Bobby mengungkapkan, RPP perpajakan untuk KIK DIRE ini akan segera keluar dalam waktu dekat. Sebab, hal.itu akan mendorong pengembang properti menerbitkan DIRE di negeri sendiri dibandingkan di luar negeri.

Ini Kewenangan Kemenkeu yang Dipangkas

Dengan memberikan diskon PPH DIRE (0,5 persen) dan BPHTB (satu persen), menurut dia, maka total pengenaan pajak untuk pembangunan properti secara total menjadi 1,5 persen. Indonesia bisa bersaing dengan Singapura yang mematok perpajakan untuk properti sebesar tiga persen.

"Singapura itu sekarang sekitar tiga persen, kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tuturnya.

Sebagai informasi, pengembang properti besar di dalam negeri telah menerbitkan DIRE-nya di luar negeri yang mencapai Rp30 triliun. Perusahaan itu adalah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) milik Lippo Group.

Kegiatan wajib pajak di kantor pajak.

Realisasi Penerimaan Negara Masih Rendah

Penerimaan pajak masih rendah, karena perlambatan ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016