RUU KUP Harus Jadi Momentum Reformasi Sistem Perpajakan

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, sektor perpajakan akan terus menjadi andalan pendapatan negara. Hal itu bisa dilihat dari besar proporsi penerimaan pajak terhadap total pendapatan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Tarif PPN Bakal Naik, Kemenkeu: Untuk Pajak yang Lebih Adil dan Sehat

"Saat ini pemerintah sedang memberikan penyampian terkait RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tahun 2015, misalnya, proporsi pajak terhadap total pendapatan negara sebesar 82,40 persen. Selanjutnya, dalam APBN 2016 sebesar 84,86 persen. Yang terakhir dalam RAPBN-P 2016 yang akan dibahas sebentar lagi proporsinya naik menjadi 88,04 persen," ujarnya di Senayan, Rabu 8 Juni 2016.

Ia menambahkan, namun faktanya, realisasi penerimaan pajak masih belum optimal. Penyebabnya, salah satunya, karena belum memadainya sistem perpajakan nasional.

Megawati Cerita Penerimaan Pajak di Eranya Selalu Surplus

"Karena itu, RUU KUP ini diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola sistem perpajakan nasional yang lebih baik untuk mewujudkan optimalisasi penerimaan pajak," kata Politisi Gerindra ini.

Menurut Heri Gunawan, ia memiliki beberapa pandangan yaitu, pertama, RUU KUP ini harus mampu memperkuat sistem self assessment yang saat ini digunakan sebagai doktrin perpajakan nasional.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Kedua, RUU KUP harus menjadi momentum memperkuat sistem administrasi perpajakan yang hingga hari ini masih belum mampu menopang tata laksana sistem self assessment.

Ketiga, RUU KUP harus mampu meningkatkan derajat kepatuhan pembayar pajak melalui sistem pengawasan yang optimal.

Ia mengatakan Fraksi Gerindra mengapresiasi pembahasan RUU KUP ini dalam rangka mencapai beberapa tujuan yaitu:
1.    Sistem administrasi perpajakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;

2.    Tersedianya data dan/atau informasi yang lengkap terkait dengan aktivitas ekonomi dan keuangan masyarakat pembayar pajak;

3.    Tercipta sistem penegakan hukum baik secara administrasi maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurutnya, berdasarkan uraian di atas, pandangan dan sikap Fraksi Gerindra akan terus berkembang dalam proses pembahasan RUU KUP nanti.

"Fraksi Gerindra meyakini betul akan terjadi pemahaman bersama untuk mencapai tujuan efektifitas, kemanfaatan, serta kepatuhan pembayar pajak yang berakar dan berdiri pada kepentingan nasional," katanya.  (Webtorial)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Soal RUU KUP, Sri Mulyani Beberkan Urgensi Reformasi Perpajakan

RUU KUP perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diperlukan untuk ciptakan pajak yang adil dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2021