Jonan Berlinang Air Mata, Pamit dari Kementerian Perhubungan

Ignasius Jonan dan Budi Karya Sumadi dalam serah terima jabatan Menteri Perhubungan, 28 Juli 2016.
Sumber :
  • Ikhwan Yanuar/VIva.co.id

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan resmi melepas jabatannya hari ini, 28 Juli 2016. Budi Karya Sumadi – yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II – secara resmi jadi pengganti Jonan. 

Jokowi Diyakini Sehat Usai Lakukan Tes Corona COVID-19
Acara serah terima jabatan itu berlangsung di Kementerian Perhubungan, yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kemenhub serta pegawai lainnya, hingga pimpinan komisi V DPR RI. 
 
Menguak Jejak Menteri Perhubungan Sebelum Positif Corona
Suasana pun kian mengharu biru ketika Jonan menyampaikan sambutan perpisahan. Dalam sambutan di depan seluruh pegawai Kemenhub dan para undangan, Jonan tampak berkaca-kaca dan meneteskan air mata. 
 
Menhub Buka-bukaan Alasan Tak Menutup Semua Penerbangan ke China
"Saya mau pamit. Semenjak dari 27 Oktober 2014 sampai 27 Juli 2016, saya berkarya sebagai menteri perhubungan. Saya berterima kasih kepada rekan-rekan di sini, kepada stakeholder, dan kepada seluruh mitra," kata Jonan dalam sambutannya dengan nada bergetar. 
 
Jonan mengaku yakin masalah transportasi di Indonesia akan dapat diselesaikan dan diteruskan oleh Budi Karya. Mantan Dirut KAI ini pun mengaku akan menerima konsultasi dari Menhub baru, Budi Karya, jika diperlukan.
 
"Kami yakin dan percaya bapak dapat melanjutkan dan menuntaskannya," kata Jonan. 
 
Jonan menitipkan pesan bahwa seluruh masyarakat Indonesia menuntut kelayakan transportasi yang tentunya dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Ia pun yakin transportasi dapat terus ?membaik.
 
"Saya mengenal pak Budi dua tahun yang lalu, waktu itu beliau akan ditugaskan sebagai direktur utama AP II, karena (latar belakangnya) dari transportasi, belajarnya pasti cepat," tutur Jonan. 
 
(ren)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penumpang Transportasi Lebih dari 50 Persen Dilakukan Bertahap

Sesuai Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2020