Imam S Arifin Tersandung Narkoba untuk Ketiga Kali

Imam S. Arifin
Sumber :
  • Gestina/VIVAnews

VIVA.co.id – Pedangdut Imam S. Arifin untuk ketiga kalinya ditangkap, karena kasus narkoba. Kali ini, Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Mansyur Busairi menangkap pelantun Doa Suci tersebut pada Sabtu 27 Agustus 2016, sekitar pukul 15.00 di Kamar Lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

"Barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan brutto 0,36 gram dan satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan, dan satu buah cangklong (alat hisap shabu)," jelas Kombes Awi Setyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui keterangan tertulis, Minggu 28 Agustus 2016.

Awi juga menyebutkan, tersangka tunggal hanya pria berusia 56 tahun tersebut. "Imam S Arifin, (LK), (56 tahun), penyanyi dangdut," kata Awi.

Artis Rio Reifan Ditangkap Lagi Gegara Narkoba!

Seperti diketahui, Imam sempat mengonsumsi narkoba pada tahun 2008 di Medan dan pada Maret 2010, pernah ditangkap dengan barang bukti 0,5 gram sabu dan empat tablet viagra.

Selain itu, putrinya juga tersandung kasus yang sama pada Mei 2012, dengan barang bukti 0,24 gram sabu seharga Rp500 ribu. (asp)

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ringkus artis Rio Reifan atas kasus penyakit gunakan narkoba, Minggu 27 April 2024.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan Rio Reifan positif mengonsumsi sabu. "Iya (hasil tes urine) positif. Narkoba sabu,” ujar Syahduddi.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024