Elma Theana Jadi Saksi Kunci Kasus Pelecehan Seksual Gatot

Elma Theana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Elma Theana telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti selama berada di padepokan. Elma diperiksa di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 September 2016 didampingi oleh kuasa hukumnya, Ina Rachman.

Isu Venna Melinda Hamil Duluan, Begini Kata Elma Theana

Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Elma menjadi saksi kunci dan memang benar bahwa wanita berhijab ini mengenal anak-anak korban pelecehan seksual Gatot.

"Yang pasti tadi terkonfimasi dia (Elma) mengenal dan anak-anak itu pernah menggunakan (narkotika) di lingkungan itu. Kita memastikan perlindungan anak akan kita sampaikan ke pihak Kepolisian agar bisa menjadi salah satu referensi di penegakan hukum," ujarnya.

Elma Theana Bocorin Lamaran Venna Melinda-Ferry Irawan, Capai Rp1M

Lantas dari sekian banyak anak-anak yang menjadi korban, adakah nama Aaliyah Massaid di dalam daftar itu?

"Kita tidak sampai detail itu ya. Dari delapan itu kayaknya enggak ada tuh. Ini kan yang berada di padepokan, yang di situ kan ibunya (Reza)," ujarnya menambahkan.

Curhat Penipuan di Instagaram, Begini Ujung Kasus Elma Theana

Nama Aaliyah memang sempat santer terdengar. Ia disebut-sebut pernah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh Gatot. Berita ini pun tak terlalu digubris oleh Aaliyah, namun bagaimana tanggapan KPAI?

"Kita minta kepada pihak-pihak yang mengetahui, terlibat, termasuk anak-anak yang terpapar menyadari dan memahami posisi KPAI di dalam kerangka kepentingan terbaik untuk anak. Kalau memang terpapar ayo kita bareng-bareng rehab,” ujarnya menjelaskan.

Ia mengatakan, sampai saat ini KPAI belum berencana meminta keterangan dari Reza. "Kita akan melakukan assessment dulu, apakah dari informasi yang kita peroleh, apakah sudah memadai apa belum untuk kepentingan penanganan serta untuk kepentingan koordinasi dengan aparat di kepentingan hukumnya.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya