Peritel Modern Kembali Gratiskan Kantong Plastik

Penggunaan Kantong Plastik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan  program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah.

img_title 10 Foto Makanan Ini Buktikan Kita Banyak Menggunakan Plastik

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak  yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober  2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, 2 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis  tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa  berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.

img_title Australia Larang Penggunaan Kantong Plastik

“Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah,” kata Roy.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama, di mana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

img_title Skema Alternatif Pengenaan Plastik Berbayar

“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tutur Roy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

“Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut