Politikus PDIP Ini Minta Kasus Makar Diproses Seperti Ahok

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan berharap, kasus dugaan makar diproses secepat kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Percepatan penanganan kasus makar itu bertujuan agar penegak hukum bisa lebih fokus pada persiapan pemilu pada 2018. 

WN Australia Gembong Narkoba Buronan BNN Ditangkap Polri-Kepolisian Filipina

"Supaya kita cepat mengetahui. Supaya selesai di awal pertengahan tahun depan urusan-urusan begini. Soalnya 2018 kita bisa fokus menghadapi Pileg Pilpres serentak. Ini yang harus jadi target Kapolri juga," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Ia menuturkan, ada juga yang menuding penangkapan para tersangka makar itu lantaran sikap paranoid pemerintah. Ada juga yang menilai Kapolri mencari muka pada presiden atau bersikap tebang pilih

Cara Polri Buat Hilangkan Trauma Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar

"Harusnya ada juga kawan-kawan menanyakan itu kasus makar, supaya tidak salah sangka bahwa itu dipaksakan. Kan bisa macam-macam, dugaannya bisa liar," kata Trimedya.

Untuk itu, politikus kelahiran Medan itu menegaskan, perlunya mempercepat proses hukum dugaan makar tersebut, sehingga dalam persidangan terbuka masyarakat umum bisa menilai.

Bantah 3 DPO Kasus Vina Anak Anggota Polri, Kombes Jules: Korban Eki yang Anak Polisi

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi jelang aksi demo 212

Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

(mus)

2 orang ibu datangi Mabes Polri, mencari keadilan agar suami mereka dibebaskan

Merasa Suaminya Dikriminalisasi, 2 Ibu Asal Sumsel Datangi Mabes Polri Cari Keadilan

Dua orang ibu bersama anak-anaknya menuntut keadilan di depan Markas Besar atau Mabes Polri, Rabu 15 Mei 2024, mereka memohon agar Kapolri membebaskan suami mereka.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024