KCJ Modernisasi Layanan Kereta Api Jabodetabek

Penumpang KRL
Sumber :
  • Nidya Hapsari

VIVA.co.id – PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek mencatat, sepanjang 2016 telah memodernisasi layanan Kereta Rel Listrik Commuter Line Jabodetabek.

Pernyataan Youtuber Korea Usai Diajak 'Om Albert' ke Hotel

Direktur Utama PT KCJ, Muhammad Nurul Fadhila, mengatakan, sejumlah inovasi yang dilakukan pada 2016 di antaranya adalah penambahan rangkaian kereta dengan formasi 12 kereta. Selain itu, pengadaan 200 gate elektronik yang sebagian besar telah terpasang di sejumlah stasiun KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mengurangi antrean.

"Kami juga melakukan perluasan hall stasiun, pemasangan guiding block atau ubin penunjuk arah bagi disabilitas, serta pembangunan jembatan penyeberangan orang dan underpass stasiun," kata Fadhila di Jakarta, Rabu 11 Januari 2017. 

PKS Minta Kemenhub Gencarkan Ramp Check dan Sosialisasi Aplikasi 'MitraDarat' Cek Kelaikan Bus

Hasilnya, KCJ mampu melayani 280 juta (280.588.767) pengguna sepanjang 2016. Jumlah itu meningkat sebesar 8,9 persen dibanding 2015. 

Pertumbuhan jumlah pengguna tersebut, pendorong terbesarnya adalah penambahan kapasitas angkut melalui perpanjangan rangkaian kereta tanpa menambah jumlah perjalanan, dengan pertimbangan keterbatasan kapasitas lintas jalur rel. 

Selain Belum Uji KIR, Sasis Bus Maut yang Kecelakaan di Subang Sudah Berusia 18 Tahun

"Hingga akhir 2016, kami sudah mengoperasikan 18 rangkaian dengan formasi 12 kereta dan 29 rangkaian dengan formasi 10 kereta," kata dia. 

Fadhila menambahkan, modernisasi layanan selanjutnya adalah terkait layanan dan informasi dan transaksi pengguna. PT KCJ telah mengoperasikan 50 unit vending machine (mesin pembelian tiket) yang tersebar di 13 stasiun.

"Selanjutnya pada 2017, kami akan menambah 400 unit mesin, sehingga diharapkan seluruh stasiun akan memiliki vending machine," kata dia.
 

Ilustrasi bus AKAP.

Bus Tak Punya Pintu Sopir, biar Tidak Mudah Kabur saat Kecelakaan

Satu aturan tetap yang diwajibkan oleh Kemenhub adalah penidadaan pintu sopir bus di bagian kanan. Regulasi ini pertama kali ditetapkan lewat Permenhub nomor 29 tahun 201

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024