Sukseskan Tol Udara, Skema Subsidi Angkutan Barang Dikaji

Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub menggelar rapat tol udara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Guna menyukseskan penyelenggaraan tol udara, Kementerian Perhubungan masih terus melakukan kajian mengenai aturan pemberian subsidi bagi angkutan barang di program tersebut.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, menjelaskan, subsidi angkutan barang yang sebelumnya hanya akan dialokasikan untuk program tol laut, nantinya akan ada penambahan aturan. Karena, tol udara juga memiliki angkutan barang yang cukup signifikan.

"Untuk hal itu (subsidi angkutan barang tol udara) sekarang masih dalam proses revisi perpres tentang angkutan barang. Nanti (aturannya) segera kami tambahkan," kata Suprasetyo di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari 2017.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Dia menambahkan, dalam aturan subsidi angkutan barang di program tol udara, nantinya akan diregulasi jenis barangnya, skema subsidinya, dan pembagian porsi subsidi untuk melihat apakah hanya biaya pengangkutan saja yang disubsidi atau bahkan semuanya.

"Misalnya semen satu sak itu beratnya 40 kilogram, kalau satu kilogramnya Rp5.000, maka ongkos biayanya, ya tinggal dikalikan subsidi saja. Tapi angkutan seperti apa dan bagaimana, itu yang sedang di-review," kata Suprasetyo.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Dia memastikan, pemberian subsidi bagi angkutan barang dalam program tol udara ini sudah sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo, dalam upaya menyelesaikan disparitas harga di wilayah timur Indonesia.

"Salah satunya adalah untuk angkutan barang yang akan menuju ke Kabupaten Puncak Papua dan Kalimantan Utara," ujarnya. (art)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024