Kasus Royalti Batu Bara

Pencabutan Cekal Produsen Tunggu Audit BPKP

VIVAnews - Pemerintah akan mencabut status cekal terhadap petinggi enam perusahaan kontraktor batu bara setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai melakukan audit.

Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan audit diperlukan untuk menghitung jumlah klaim pengusaha berdasarkan data akurat. Klaim yang harus dijelaskan bisa berupa reimbursment (pengembalian) atas pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai.

"Jadi kami menunggu hasil audit, meski BPKP merekomendasikan pencabutan cekal," kata Hadiyanto sebelum mengikuti rapat panitia kerja Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR.

Pemerintah mengenakan pencekalan terhadap 16 manajemen dari lima produsen batu bara karena menunggak pembayaran royalti Rp 3,6 triliun. Belakangan, mereka bersedia membayar jaminan Rp 600 miliar sesuai batas tenggat yang ditetapkan pemerintah pada Jumat, 19 September 2008.

Kelima produsen itu adalah PT Kaltim Prima Coal yang menyetor Rp 150 miliar, PT Arutmin Indonesia Rp 100 miliar, PT Berau Coal Rp 90 miliar, PT Kideco Jaya Agung Rp 110 miliar dan PT Adaro Indonesia yang menyerahkan Rp 150 miliar.

Satu-satunya perusahaan batu bara yang tidak ikut menyetorkan uang jaminan adalah PT BHP Kendilo Coal karena perusahaan ini tidak ikut meneken kesepakatan lima kontraktor di BPKP. Namun, Kendilo telah menyiapkan uang sebesar US$ 6 juta di Bank of Amerika cabang Singapura.

Rizky Billar Emosi Saat Muncul Kabar Tak Sedap Tentang Kakak Iparnya
Megawati Soekarnoputri di Rakernas ke-V PDIP

Megawati: Sekarang Hukum yang Berkeadilan melawan Hukum yang Dimanipulasi

Megawati Soekarnoputri menyebut fenomena dan sistem hukum ibarat hukum versus hukum, yakni hukum yang mengandung kebenaran melawan hukum yang dimanipulasi.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024