Kemungkinan Freeport Menang di Arbitrase Kecil

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia diyakini tidak akan kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional menghadapi PT Freeport Indonesia. Jika perusahaan tersebut jadi memperkarakan kasus terkait aturan ekspor mineral mentah atau konsentrat. 

Pengamat Energi Universitas Gajah Mada Fahmi Radhi mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Aturan itu, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No.1/2017, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Peluang kita 70:30. Selama dasarnya UU negara berdaulat. Dan ini terbukti sejak digugat oleh Newmont. Indonesia menang di situ," ujar Fahmi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Sabtu, 25 Februari 2017.

Namun menurut Fahmi, adanya 'surat cinta' dari Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 7 Oktober 2015 kepada Presiden Direktur Freeport McMoran Inc James Moffett, bisa melemahkan Indonesia. 

Apalagi, isi dari surat tersebut dapat diartikan sebagai surat jaminan dari Sudirman saat itu untuk PTFI memperpanjang masa operasional sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021. 

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh para Menteri ESDM dari zaman Jero Wacik, Sudirman Said, dan Acandra Tahar yang mengizinkan bagi Freeport untuk ekspor kosentrat tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri," ucapnya. 

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha tetap yakin Pemerintah Indonesia tetap dapat memenangkan perdebatan tersebut, dengan catatan pemerintah konsisten dengan memegang regulasi yang berlaku saat ini. 

"Kalau kita mau Arbitrase harus perhatikan konsistensi dalam KK itu. Kalau kita tidak konsisten juga tidak konsisten. Walau surat Sudirman Said lemahkan, tapi Pemerintah Indonesia tetap punya kekuatan," ujarnya. (mus)
 

139 Perusahaan Tambang Sudah Boleh Kembali Ekspor Batu Bara
Pabrik Pupuk Iskandar Muda.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia mengaprisiasi Kementerian ESDM yang memasok gas agar pabrik Pupuk Iskandar Muda yang sudah 10 tahun lebih mati, hidup kembali.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022