Penggugat Undang-Undang Pilpres Bertambah

VIVAnews – Koordinator tim pengacara partai penggugat Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden, Teguh Samudra, memperkirakan jumlah partai yang memperkarakan undang-undang itu bertambah.  Yang dipersoalkan ialah syarat mengajukan calon presiden harus mendapat dukungan 20 persen kursi legislatif dan 25 suara tingkat nasional.

'Wassalam' kalau PDIP dan PKS Juga Gabung Koalisi Prabowo, Menurut Peneliti BRIN

Teguh belum dapat menyebut nama partai politik yang ingin bergabung karena pengurusnya belum memberi pernyataan resmi. Namun, saat ini sudah empat partai yang siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Empat partai itu ialah Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Ulama dan  Partai Matahari Bangsa.

Kepada VIVAnews, Teguh yang menjabat Ketua Bidang Hak Asasi Manusia Partai Hati Nurani Rakyat mengatakan, berkas gugatan segera diajukan ke mahkamah setelah Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden disahkan. Undang-undang itu, katanya, akan disahkan awal Desember 2008.

Aurel Minta Maaf Lantaran Pertanyaan Anang, Begini Respons Tak Terduga Ghea Indrawari

Menurut Teguh, isi  penetapan syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara itu bertentangan dengan Pasal 6a dan 20 Undang-Undang Dasar 1945.  Teguh mengatakan, konstitusi tidak menyebutkan besaran syarat mengajukan calon presiden maupun calon wakil presiden.

Partai Hati Nurani Rakyat, katanya, menyaring 200 pengacara untuk proses gugatan ke mahkamah. Masing-masing partai, kata Teguh, juga menyiapkan kuasa hukum.

BI Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan Maret 2024 Naik

Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden  disahkan Dewan Perwakilan Rakyat 29 Oktober 2008. Setelah itu  protes bermunculan. Bukan hanya partai politik baru yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2009, melainkan sejumlah calon presiden independen yang merasa dirugikan.

Di antaranya, calon presiden Sutiyoso. Sutiyoso yang diusung Partai Indonesia Sejahtera itu juga akan mengajukan mengajukan uji materi undang-undang itu. Menurutnya, undang-undang ini bertentangan dengan konstitusi.

Tewasnya anak di Palestina

Gelombang Panas di Gaza, 2 Anak Palestina Dinyatakan Tewas

Badan pengungsi PBB UNRWA, pada Minggu, 28 April 2024 mengungkapkan setidaknya dua anak Palestina kehilangan nyawa akibat gelombang panas di Jalur Gaza belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024