Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

Verifikasi, Cara Tangkal Hoax dan Media Abal-abal

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Dewan Pers terus menggenjot proses verifikasi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Melalui verifikasi, DP juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers (DP) ingin mendorong penguatan pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Menurut pria yang akrab disapa Stanley ini, media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Demikian petikan wawancara VIVA.co.id dengan pria kelahiran Malang, 20 Juni 1959 ini. Wawancara dilakukan di ruang kerja aktivis yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Sebenarnya apa latar belakang dan tujuan dari verifikasi media ini?

Pertama, itu mandat Undang-Undang 40 Tahun 1999. Ada 7 mandat dalam undang-undang itu kepada DP. Salah satunya mendata media. Dan verifikasi itu adalah salah satu cara untuk mendata.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Teknisnya?

Kita meminta kepada pemilik media untuk mendaftar ke DP dengan mengisi data. Setelah itu DP memilah-milah data yang masuk dan akan mengecek data tersebut benar apa tidak. 

Bagaimana kesiapan media?

Ada sejumlah kalangan yang mengatakan, bahwa mereka belum siap dan lain sebagainya. Lalu siapnya kapan? Karena kalau mau maju, perusahaan itu harus berbadan hukum PT. 

Kenapa?

Contoh. Kalau mau iklan, kalau gak punya badan hukum, bagaimana orang mau pasang iklan. Mau ikut misalnya lelang pemberitaan di pemerintahan misalnya, itu kan juga harus proses tender. Nah bagaimana mau ikut proses lelang kalau tidak punya badan hukum PT. 

Selain itu apa pertimbangan yang lain?

Kesepakatan Palembang pada tahun 2010. Di situ menyatakan bahwa kita sepakat empat hal, pertama itu terkait dengan keselamatan wartawan. Kedua terkait dengan badan hukum. Ketiga itu terkait dengan kompetensi wartawan. Keempat mengenai kesejahteraan wartawan.

Kesepakatan itu disepakati oleh 18 media besar yang ketika itu hadir. Dan dua tahun setelah penandatanganan itu seluruh perusahaan akan meratifikasi kesepakatan itu. Seharusnya tahun 2012 sudah selesai. Tahun 2016 ketika kami terpilih, kami mengatakan apa yang harus kami selesaikan hutang-hutang dari periode lama, salah satunya adalah pelaksanaan kesepakatan Palembang itu.

Lalu?

Kita dorong lagi di HPN tahun 2017 dengan menagih perusahaan-perusahaan itu untuk melaksanakan komitmennya. Karena seharusnya lima tahun lalu itu sudah selesai semua. Dan alasan ketiga adalah, banyaknya media abal-abal. Banyak sekali keluhan yang masuk ke kami. Banyak sekali surat-surat yang masuk mempersoalkan media-media yang banyak bermunculan.

Misalnya kasus Eko Patrio yang dikerjain sama tujuh media yang menyatakan kasus penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu. Kita telusuri itu ternyata medianya tidak jelas. Empat abal-abal dan tiga yang lainnya ternyata blog. Menurut saya hal-hal yang begini ini tidak bisa dibiarkan. Karena dengan fenomena hoax yang saat ini juga semakin mengerikan, kemudian dengan media-media tidak jelas, maka otoritas wartawan dan juga media mainstream. Verifikasi ini adalah sebuah keniscayaan yang harus kita lakukan.

Apa saja syarat agar perusahaan pers bisa lolos verifikasi?

Syaratnya banyak. Pertama, dia harus mencantumkan penanggung jawab, berbadan hukum. Kemudian terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan terbit rutin.

Bagaimana dengan kesejahteraan, apakah itu masuk salah satu syarat?

Iya. Kan ada formulirnya itu.

Artinya DP juga akan melakukan verifikasi terkait kesejahteraan wartawan?

Iya. Verifikasi itu kan harus disertai bukti, jadi bukan hanya kita mendengar dari keterangan orang atau mereka mengisi formulir yang sudah disediakan. Verifikasi itu berdasarkan data yang masuk ke DP, kita verifikasi. Contoh, wartawan sebuah perusahaan media, mereka bilang digaji Rp3 juta, oke buktinya apa? Kemudian DP meminta itu dan kita periksa benar gak segitu. Jadi tidak hanya berdasarkan keterangan perusahaan media saja kemudian tidak kita verifikasi.

Lalu bagaimana mekanisme proses verifikasinya?

DP tidak dalam posisi yang harus proaktif. Perusahaan yang harus aktif. Kan tidak bisa juga tiba-tiba DP datang kemudian memeriksa. Jadi mereka sendiri yang harus mendaftar, membuat badan hukumnya, mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan proaktif ke DP.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Dewan Pers Tolak Mentah-mentah RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI karena beberapa substantif dalam RUU ini bertentangan dengan kebebasan Pers.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024