Kisruh Taksi Online, KPPU Serahkan Rekomendasi ke Presiden

Ratusan supir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komsi Pengawas Persaingan Usaha bertemu Presiden Joko Widodo. Salah satu pembahasan mengenai kisruh tarif transportasi online.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Ketua KPPU, Syarkawi Ra'uf, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi ke Presiden Jokowi mengenai kisruh itu.

"Kami sudah beri rekomendasi ke Pak Jokowi terkait tarif, penyelesaian kisruh taksi online dan konvensional," kata Syarkawi, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Dalam rekomendasi itu,  pihaknya fokus pada tiga hal. Pertama tarif bawah, kedua kuota, dan ketiga pengalihan nama di STNK atas nama pribadi menjadi atas nama korporasi.

Syarkawi menjelaskan, untuk pengalihan nama, pihaknya berdasarkan pada undang-undang tentang korporasi. Yakni, dalam aturan itu disebutkan bahwa aset itu berupa milik korporasi dan ada juga aset oleh anggota korporasi.

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

"Saya enggak tahu di Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) akan seperti apa. Apakah akan akomodir kepemilikan aset secara individual yang dimiliki anggota korporasi," ujarnya.

Terkait tarif, Syarkawi menegaskan kalau KPPU tidak pernah setuju dengan model tarif bawah. Hal yang sama juga harusnya berlaku untuk transportasi udara. Sebab tarif bawah, menurut KPPU, membuat korporasi mendapatkan benefit untuk melakukan inovasi.

KPPU juga tidak setuju, kalau masalah kuota untuk transportasi dibatasi. Sebab, berapa besar kebutuhan adalah pihak korporasi yang lebih memahaminya.

"Aturan soal kuota itu tidak dilakukan tapi adjustment berapa jumlah investasi di masing-masing operator itu akan bergantung permintaan pasar. Apalagi industri ini sudah lama sehingga masing-masing operator tahu betul berapa kondisi di pasar," kata Syarkawi. (one)

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023