VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu akhir pengembalian berkas daftar calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. "Deadline tetap tanggal 16 September pukul 16.00 WIB," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa 16 September 2008.
Menurut Andi, KPU sudah mengedarkan surat peringatan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009 untuk tidak mengembalikan daftar calegnya melebihi waktu yang ditentukan.
Meski tidak akan memberikan tambahan waktu, KPU masih akan tetap melihat alasan dari parpol yang telat mengembalikan daftar calegnya. "Kita akan melihat alasannya. Apakah bisa ditoleransi atau tidak," ujarnya.
Pantauan VIVAnews di Kantor KPU, ruang tempat pengembalian berkas masih terlihat sepi. Hanya petugas keamanan yang terlihat. Hanya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang baru mengembalikan berkas calegnya.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pilu, Wisatawan Diperkosa 2 Preman Lokal Saat Kunjungi Pulau Merah Banyuwangi
Banyuwangi
16 menit lalu
Malang nasib LJL, gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Srono yang mengalami peristiwa nahas karena diperkosa saat berwisata di Pulau Merah Banyuwangi.
Jadi Penyelamat Indonesia saat Adu Penalti Lawan Korsel, Ernando Ari Ungkap Hal Ini
Jabar
19 menit lalu
Sosok kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari belum selesai menjadi perbincangan pecinta sepakbola. Pasalnya, Kiper asal Persebaya Surabaya itu menjadi penyelamat saat a
Salah satu klub raksasa Liga Inggris, Liverpool gagal meraih kemenangan di kandang West Ham United. Kegagalan itu pun diwarnai cekcok antara Mohamed Salah dan Juergen Klo
Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat
Medan
36 menit lalu
Ijeck mengungkapkan bila mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk maju di Pilgub Sumut 2024, akan menerapkan kompetisi yang santun.
Selengkapnya
Isu Terkini