KPU: Pengembalian Berkas Tak Diperpanjang

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu akhir pengembalian berkas daftar calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. "Deadline tetap tanggal 16 September pukul 16.00 WIB," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa 16 September 2008.

Menurut Andi, KPU sudah mengedarkan surat peringatan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009 untuk tidak mengembalikan daftar calegnya melebihi waktu yang ditentukan.

Meski tidak akan memberikan tambahan waktu, KPU masih akan tetap melihat alasan dari parpol yang telat mengembalikan daftar calegnya. "Kita akan melihat alasannya. Apakah bisa ditoleransi atau tidak," ujarnya.

Pantauan VIVAnews di Kantor KPU, ruang tempat pengembalian berkas masih terlihat sepi. Hanya petugas keamanan yang terlihat. Hanya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang baru mengembalikan berkas calegnya.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024