Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

E-KTP hingga Hoax Jadi 'PR' Pilkada Serentak

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Memang problem ini bukan hanya Jakarta tapi daerah lain. Nah, apakah honor boleh menerima, peraturan kode etik wajib menolak kalau diberikan honor melebihi standar umum tiga jam, itu ada di peraturan KPU, peraturan bersama penyelenggara pemilu. Nah, hal-hal ini penyelenggara harusnya lebih sensitif. Kompleksitas di Jakarta ini melampaui kompetisi pilkada lain. Mudah sekali masalah kecil menjadi isu dipelintir untuk komoditas politik.

img_title Kasus Intimidasi di Pilkada 2024 Jumlahnya Turun dari Sebelumnya, Data dari Perludem

Pelanggaran-pelanggaran apa saja dalam Pilkada DKI yang jadi catatan?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soal ketaatan mekanisme dan prosedur dalam pemungutan suara. Ada keterbatasan kapasitas, bagaimana petugas sebagai aktor di lapangan, suara para pemilih, soal penyelenggara, ini yang jadi kompleksitas masalah kota besar di Jakarta. Ketiga, itu kampanye jahat, kabar bohong, menghasut, fitnah, hoax, itu masih dibiarkan. Kemudian, kampanye jahat, SARA, politisasi SARA, lalu kualitas validitas pemilih. Keempat netralitas dalam hari pemungutan suara.

img_title Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Titi Anggraini Perludem

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

img_title MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Mahfud Ungkit Lagi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Selanjutnya...Harapan untuk DPR

Apa pendapat Anda terkait uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu yang molor?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalau kita lihat penolakan upaya hasil seleksi itu sudah muncul di akhir 2016. Nah, saya kira wajar saja, DPR memainkan peran atas pelaksanaan seleksi. Tapi, aspek proporsionalitas menjadi penting. Soal legitimasi yang diserahkan Presiden terkait hasil seleksi ke DPR dipertanyakan. Nah, harusnya hasil seleksi yang sifatnya lebih personal. Jadi hal yang tak ada kaitan dengan pertanyaan menyangkut kepentingan seseorang. Tapi, yang ditekankan baiknya bagaimana indikator, parameter. Jadi, yang ditanya bukan parameter yang menyebabkan tidak lolos dan bagaimana yang tak lolos, tapi lebih kenapa ini, itu dari seleksi pansel. Takutnya ditanggapi publik itu jadi bagian upaya meloloskan kepentingan DPR. Di tengah isu perjalanan muncul membolehkan atau menempatkan kader parpol di KPU, sampai menunda proses seleksi hingga RUU yang baru.
 
Wacana anggota KPU dari parpol sempat muncul, menurut Anda?

Wacana ini (semestinya) tak muncul ketika putusan Mahkamah Konstitusi sudah terang menderang. Putusan MK yang mengatur kemandirian KPU melalui putusan Nomor 81/PUU/IX tahun 2011 yang mengatakan pasal 22e suatu penyelenggara suatu yang bersifat nasional menyebutkan syarat anggota KPU mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari parpol. Berwacana itu kan jangan berlawanan konstitusi. Wacana konstruktif, meningkatkan suatu yang jadi wacana kita, (tidak) bertentangan dengan konstitusi, dengan undang-undang. Parpol saja saling kelahi kok, terkait syarat narapidana dalam pencalonan ke pilkada. Apalagi mereka ada di dalam, mereka jadi regulator, mereka yang menentukan kebijakan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut