E-KTP hingga Hoax Jadi 'PR' Pilkada Serentak
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Nah, pilkada serentak gelombang dua juga lebih tertib dan rapi dalam memastikan keserentakan. Dalam artian sengketa bisa diselesaikan dari sisi pengaturan. Ada empat variabel yang bisa kita rujuk, variabel sistem, variabel aktor, variabel manajemen, dan variabel penegakan hukum. Dari sisi empat variabel ini bisa dilecut dari peraturan dengan pengetatan kerangka hukumnya, ini merefleksikan kerangka hukum lebih baik dibanding putaran pertama.
Di pilkada serentak tahap dua ini juga ada penguatan kelembagaan oleh Bawaslu, diberikan sanksi administratif dan sistematis. Selain itu, di pilkada serentak sebelumnya, tak ada petahana yang wajib cuti saat kampanye. Nah, kalau di tahap dua, itu ada kewajiban cuti. Ini baru berlaku di tahap dua ini dengan keluarnya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perbaikannya itu salah satunya juga petahana wajib cuti.
Apa catatan Perludem dalam pilkada serentak tahap kedua ini?
Ada beberapa ya. Contoh saja Papua, ini masih jadi PR besar kita, bagaimana masalah sistem noken, ini masih terpengaruh dari hegemoni penguasa, kepala suku, dan budaya feodal. Ini perlu keseriusan pemerintah dalam membangun demokrasi di Papua. Jangan ada pernyataan yang seringkali disampaikan ini Papua, ini jadi wajar ya tidak bisa dong. Jadi, membangun Papua itu harus dari hulu ke hilir. Harus ada regulasi khusus untuk Papua.
Apa saja pekerjaan rumah KPU-Bawaslu periode baru untuk pilkada serentak tahun depan?
Tidak hanya KPU-Bawaslu, tapi pilkada tahap ketiga dari sisi naiknya calon tunggal, itu juga harus jadi catatan kita. Di 2015, ada 259 daerah yang calon tunggal kan hanya tiga, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Blitar, sama Kabupaten Tasikmalaya. Pada 2017, ada 101 daerah, hanya 9 daerah. Ini kan menandakan pragmatis partai. Rakyat kan bisa tak memilih, karena di tengah ketidakpastian sebaiknya partai lebih baik mengusung calon tunggal.
Sementara, di Indonesia ini calon tunggal anomali. Saya kira dari jaminan konstelasi, bisa memberikan ruang bagi calon alternatif. Harus ada evaluasi juga dalam menyikapi kabar hoax. Jadi, jangan media massa yang lebih cepat, penyelenggara pemilu juga harus lebih aktif. Bagaimana black campaigne atau kampanye hitam yang masih ada. Ini jadi perhatian.