Perludem Ingin Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Kampanye pilih calon legislator perempuan
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Jelang Pemilu 2024, masalah keterwakilan perempuan di parlemen terus didorong untuk semakin ditingkatkan. Maka partai politik diharapkan bisa memberi ruang yang lebih besar lagi terhadap keterwakilan perempuan tersebut.

Aksi Begal Payudara Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Remaja Perempuan Jadi Korban

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong partai politik di Indonesia untuk memastikan adanya peningkatan keterwakilan perempuan sebagai calon yang diusung pada Pemilu Legislatif 2024.

“Yang tidak kalah penting sekarang, kalau kita bicara Pemilu Legislatif 2024, komitmen partai politik perlu terus didorong untuk memastikan peningkatan keterwakilan perempuan,” ujar Khoirunnisa Nur Agustyati, dikutip dari Antara, Senin 27 Desember 2021.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Bukan Sekadar Jumlah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube PUSaKO FHUA, dipantau dari Jakarta, Senin.

Alasan Susah Mencari Anggota Perempuan

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Menurut Khoirunnisa, sejauh ini partai politik kerap beralasan mengalami kesulitan saat mencari anggota perempuan yang dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif.

“Salah satu alasan partai politik, yaitu sulit mencari perempuan untuk dicalonkan. Kalau menurut saya, ini dorongan (peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif) sudah ada sejak Pemilu 1999, sekarang sudah 2021. Menjelang 2024, masa iya masih sulit perempuan potensial untuk dicalonkan,” jelas dia.

Oleh karena itu, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu, Khoirunnisa kembali menegaskan partai politik perlu berkomitmen untuk mendorong pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif.

Dengan demikian, kata dia, keterwakilan perempuan yang potensial di bidang politik dapat meningkat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya disebutkan bahwa partai politik diharapkan menominasikan perempuan minimal 30 persen untuk menjadi anggota legislatif.

Di samping itu, Khoirunnisa mengimbau adanya sinergi di antara perempuan dari partai politik, masyarakat sipil, dan akademisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kehadiran perempuan dalam dunia politik Tanah Air.

“Pemerintah juga penting (perannya dalam meningkatkan keterwakilan perempuan) dan pemilih perempuan bisa berdaya untuk memutuskan memilih calon legislatif serta partai politik,” tambah Khoirunnisa. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya