Skenario Pemerintah Hadapi Arus Mudik di Tol Cipali

Petugas memasang pembatas jalan di gerbang tol Brebes Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menjelaskan, pelaksanaan mudik 2017 tidak lagi bakal difokuskan di ruas jalan tol Cikampek-Palimanan hingga pintu keluar Brebes Timur. Pemudik akan diarahkan melalui jalur alternatif seperti Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) hingga jalur selatan Jawa yang dapat dioptimalkan. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kemacetan luar biasa yang terjadi di pintu keluar jalan tol Brebes Timur (Brexit) pada tahun lalu akan diantisipasi. Kerja sama dengan lalu lintas akan dikoordinasikan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dan struktur Kementerian Perhubungan ada di bawah Polri.

"Lalu yang kedua, kami menggunakan tiga jalur, yaitu Cipali, Pantura, dan Selatan secara bersama-sama. Kalau dulu kan seolah-olah kita konsentrasikan di Cipali. Jadi sekarang tiga-tiganya sama," kata Budi di kantornya, Selasa 23 Mei 2017. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Dari evaluasi kejadian yang terjadi tahun lalu, ia mengatakan, Tol Cipali akan diatur sedemikian rupa. Bahkan, jika diperlukan ada sistem buka tutup yang diterapkan oleh Korlantas Polri.

"Cipali itu kita manage dengan volume yang sesuai dengan ketentuan, apa yang dilakukan dari Polri ada sistem buka tutup," ujar mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Dia menjelaskan, monitor dilakukan dari Kemenhub, Polri hingga pengelola jalan tol. Jika terjadi kepadatan volume kendaraan di salah satu ruas tol, kendaraan akan dialihkan ke jalan alternatif yang lain.

"Contohnya kalau di Brexit penuh, Pejagan tutup, bisa ke selatan atau ke utara," ujar dia.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024