Perhatikan Empat Hal Ini Sebelum Beli Apartemen
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pada Agustus ini, banjir promosi apartemen baru semakin gencar. Dengan iklan jor-joran di media cetak dan online, apartemen di pinggir Jakarta seharga Rp200 jutaan dipasarkan. Dengan anggaran iklan hingga triliunan rupiah, konsumen tentu akan ikut heboh dan terpengaruh. Â
Tunggu dulu! Banyak hal yang mesti Anda pertimbangkan sebelum membeli. Intinya Anda dilarang gelap mata melihat brosur, harga, dan desain apartemen yang terpanjang rapih di balik kaca display.Â
Tinggal di apartemen semakin favorit di kalangan anak muda saat ini. Memilih tinggal di apartemen, dinilai masih memungkinkan seseorang untuk berdomisili cukup dekat dengan pusat kota. Maklum, harga rumah tapak, atau landed house yang terjangkau letaknya sudah jauh di pinggiran kota.Â
Selain itu, tinggal di apartemen juga mencitrakan kehidupan modern dan praktis. Di sisi lain, pilihan apartemen yang ditawarkan di pasar semakin beragam dengan rentang harga yang cukup terjangkau untuk tipe tertentu.Â
Namun, perlu Anda ingat, tinggal di hunian vertikal memiliki beberapa perbedaan dibandingkan menghuni rumah tapak. Bila Anda saat ini menimbang untuk membeli apartemen sebagai tempat tinggal atau sebagai investasi, ada baiknya memperhatikan hal-hal yang dihimpun Halomoney.co.id sebagai berikut.
1. Status hak milik
Anda perlu menyadari status hak milik apartemen bila hendak membeli sebuah unit apartemen. Ketika membeli apartemen, maka seorang pembeli akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), atau strata title pada unit apartemennya saja.Â
Dengan kata lain, yang menjadi milik pembeli 100 persen adalah bangunan unit apartemen yang dia beli. Adapun fasilitas lain seperti kolam renang, parkir, fasilitas bermain anak, dan lain-lain, statusnya adalah milik bersama. Begitu juga, untuk tanah di mana apartemen berdiri.
2. Status tanah
Status tanah untuk bangunan apartemen umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Umumnya, status apartemen adalah HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.Â
Misalnya, 30 tahun atau 50 tahun. Jadi, saat kelak HGB habis, maka semua penghuni rumah susun yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) perlu memperpanjang. Maka itu, pastikan sebelum membeli, Anda mengetahui persis status apartemen.Â