BBM Satu Harga, Pengecer Ilegal Bakal Diberdayakan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Tetapi, juga tidak fair, jika pengawasannya dibebankan kepada PT Pertamina. Rantai distribusi Pertamina tak mampu mengawasi sampai ke level bawah," ujar dia.
Peran BPH MigasÂ
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tugas pengawasan distribusi BBM adalah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). BPH Migas disebut harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.Â
"Karena, Pemda punya andil besar untuk menjaga kebijakan satu harga, agar berjalan efektif dan fair. Aparat pemda tahu persis, siapa saja pemainnya dan berapa jumlah pengecernya," kata Tulus.
Senada dengan Tulus, Gigih mengatakan bahwa pengecer ilegal ini adalah kewenangan dari BPH Migas untuk mengawasinya. Namun, diakui, butuh solusi dan jurus yang tepat untuk memberdayakan bukan malah memberantas pengecer ilegal tersebut.
"Dari sudut pandang Pertamina sebagai BUMN yang mengemban misi sosial selain komersial, fenomena ini patut dicarikan solusinya, karena ternyata pengecer BBM ini ada bukan hanya di wilayah pedalaman, namun juga di tengah kota metropolitan seperti di DKI ini," ujar Gigih.
Bahkan, sambung Gigih, beberapa pemda telah memberikan izin usaha eceran ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Karena itu perlu ada kepastian hukum yang berpihak pada pengusaha kecil dan seimbang dengan jaminan kualitas, harga yang wajar dan faktor keselamatan atau perlindungan terhadap lingkungan.Â
"Intinya mereka rakyat kita sendiri, jangan diperlakukan seperti kriminal, namun ditata dengan baik. Regulasi yang tidak berbiaya tinggi dan memenuhi aspek tersebut serta tetap menghormati investor yang sudah membangun jaringan outlet standarnya seperti SPBU," tutur dia.