Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu

"Tiap Hari 35 Perempuan RI Jadi Korban Kekerasan Seksual"

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan yang dipublikasikan di penghujung Oktober 2017, kian membuka mata masyarakat betapa kekerasan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Dirundung Karena Kasusnya Viral, Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya ke Komnas Perempuan

Dalam laporan itu disebutkan bahwa sepanjang 2016, ada 259.150 kasus kekerasan yang didominasi ranah pribadi, yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Azriana R. Manalu mengakui angka tahun 2016, lebih tinggi.

Namun, perempuan kelahiran Lhoksuko, 7 Maret 1968 ini meyakinkan tingginya angka itu, seiring semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang menimpanya. "Jadi, bukan berarti kasus tahun lalu lebih banyak dari tahun sebelumnya," kata Azriana, yang kerap dipanggil Kak Nana oleh rekan sejawatnya.

Masih Ada Stigma Pemikiran Feminis dan Alergi Perspektif Gender, Menurut Komnas Perempuan

Karena itu, menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu mandat dan kewenangan Komnas Perempuan tidak hentinya ia lakukan. Selain mengampanyekan gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana yang pernah berkiprah di LBH Iskandar Muda Lhoksumawe dan LBH Apik Aceh, juga terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Komisi VIII DPR.

Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi konsentrasinya, mengingat data Komnas Perempuan menunjukkan setiap hari ada 35 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual,  salah satunya perkosaan. Ini artinya, setiap dua jam terjadi tiga kasus.

Komnas Perempuan Catat 401.975 Kasus Kekerasan pada 2023, Hanya Indikasi Puncak Gunung Es

Lalu, apa strategi Komnas Perempuan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan, dan bagaimana kekecewaannya atas sikap pemerintah terkait RUU PKS yang tidak sejalan. Azriana menyampaikannya dalam wawancara khusus dengan VIVA di sela aktivitasnya yang padat di Hotel Harris, Jakarta, 17 November 2017 lalu. Simak wawancara berikut ini:   

Angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Padahal, mandat Komnas Perempuan salah satunya menyebarluaskan pemahaman soal bentuk kekerasan terhadap perempuan. Bagaimana strategi Komnas meminimalisir masalah ini?

Yang kami lakukan untuk ini membangun komunikasi dan bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama, dengan lembaga-lembaga agama di seluruh Indonesia karena kami tahu soal bagaimana membangun kesetaraan dalam keluarga, membangun sikap saling menghargai itu perannya pendidikan. Dan, dalam hal ini tokoh agama punya kekuatannya sendiri untuk lakukan hal itu. Memang, dengan tokoh agama kita tidak bisa juga tiba-tiba masuk dan langsung kerja sama. Jadi, dipetakan dulu lembaga agama mana yang terbuka, kemudian siapa tokoh yang bisa champion kita di dalam. Kita juga harus siapkan bahan-bahan yang bisa jadi rujukan tokoh-tokoh agama ini, ulama-ulama misalnya. Mereka kuat dalam tafsir, namun mereka sering tidak terlalu terpapar dengan fakta, jadi tidak selalu terhubung dengan realitas.

Jadi, ini ruang yang harus kita isi. Bagaimana membangun ruang di mana fakta ini, teks-teks digunakan untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan. Itu cara kita bernegosiasi dengan tokoh-tokoh agama. Jadi, katakanlah kalau ada teks menyegerakan perkawinan itu sunah, misalnya, dan sering dipakai untuk membenarkan perkawinan anak, kita akan hadirkan beberapa data hasil pemantauan kita. Kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan tentang dampak perkawinan anak, lapisan masalah yang muncul dari perkawinan anak, kemudian bagaimana teks ini mau digunakan.

Selama ini, begitu untuk kasus-kasus yang lain. Karena kekerasan pada perempuan, salah satu yang membuat jadi berulang itu kan justifikasi dari tafsir-tafsir agama. Itu yang kita lakukan. Memang, kemudian tidak langsung kasusnya menurun. Jadi, step untuk ini, tahapan yang pertama sekali, harus kita perhatikan kesadaran masyarakat meningkat. Kesadaran itu yang akan berkontribusi pada dukungan terhadap korban. Pada pencegahan berulangnya kekerasan. Jadi, kesadaran itu dulu yang kita bangun dengan pendidikan, dengan melibatkan orang-orang kunci yang bisa menjalankan peran pendidikan itu.

Kendala memberi pemahaman pada keluarga apa sih? Karena, kalau dilihat dari catatan kekerasan di 2016 dari 259.150 kasus, sebanyak 245.548 didapat dari Pengadilan Agama. Artinya, kasus terbesar ada di keluarga.

Pengadian Agama sebagian besar kasus gugat cerai, jadi istri yang gugat cerai. Dan, fenomena meningkatnya angka gugat cerai harus dicermati bersama. Ini bukan perempuan sudah mulai durhaka. Ini yang kita komunikasikan dengan tokoh agama. Tidak semua gugat cerai masuk Komnas, bahkan ada yang sama sekali tidak diadukan dan mereka langsung gugat. Tetapi, tidak ada gugat cerai yang tidak dilatarbelakangi masalah. Ada 13 kategori gugat cerai, itu termasuk kekerasan pada perempuan, jadi tidak keliru juga angka gugat cerai tinggi punya latar belakang kekerasan.

Tapi di sisi lain, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilayani lembaga layanan Komnas Perempuan di daerah-daerah tercatat jelas, setiap tahun juga meningkat. Kalau ditanya apa hambatannya, pertama sekali pola asuh keluarga itu belum sepenuhnya bisa memainkan peran mencegah terjadinya kekerasan. Ketika istri mengalami kekerasan dari suami, kemudian mengadu pada keluarga, sikap menyuruh bersabar masih terbangun, bahkan menyalahkan dan menyuruh introspeksi. Padahal, pengalaman bertemu korban, rata-rata istri akan menceritakan kekerasan yang menimpanya kepada orang lain itu bukan (kekerasan) yang pertama kali, tetapi yang berulang. Yang pertama, biasanya tidak pernah diceritakan. Dia cerita, karena dia butuh dukungan. Ketika tidak diberikan, bukan saja menghambat korban, tetapi juga korban tidak mau cerita lagi karena dari sisi agama juga mengatakan tidak boleh buka aib.

Di keluarga kita banyak perempuan, istri, yang dihakimi oleh komunitasnya, karena keputusan-keputusan untuk keluar dari kekerasan yang dihalangi, atau keputusannya untuk mencoba punya relasi yang setara dengan suami. Banyak perempuan yang dihakimi, dicibir oleh masyarakat. Jadi, pola asuh keluarga, budaya di masyarakat, ini hambatan bagi kita untuk mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga, walaupun meminimalkannya menurut saya bisa jadi punya dampak, karena angka yang tinggi bukan selalu kasusnya juga meningkat. Sebab, angka tinggi kita ketahui karena angka yang dilaporkan. Bisa jadi, dulu lebih tinggi dari sekarang, tetapi yang dilaporkan sedikit. Kenapa angka yang dilaporkan meningkat? Karena, kesadaran masyarakat mulai terbangun, ketika masyarakat sudah tahu bahwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bukan lagi persoalan privat, bukan lagi persoalan pribadi yang tidak perlu kita campuri. Masyarakat tahu mereka punya kewajiban melaporkan, membantu korban dan ini terwujud dalam tindakan.

Jadi, kalau kita lihat angka tinggi, tidak selalu kasusnya meningkat. Tetapi, yang dilaporkan meningkat. Karena, yang tidak dilaporkan kita tidak tahu. Bisa jadi lebih banyak lagi. Misalnya, tahun lalu dengan sekarang, bisa jadi tahun lalu lebih banyak, tetapi sedikit dilaporkan dan tahun ini bisa jadi tidak seekstrem tahun lalu, tapi yang dilaporkan lebih tinggi. Jadi, ini yang satu hal. Hal lain,  pola asuh di keluarga banyak yang bias gender. Saya juga besar dalam pola asuh yang bias gender, kita merasa di sini tempatnya. Itu masih berlangsung sampai sekarang. Di sisi lain, secara kebijakan pun regulasi kita yang membuat relasi suami istri tak setara masih berlangsung hingga sekarang, lihat UU Perkawinan. Jadi, ini kompleks. Belum lagi, kemudian kalau ada kasus-kasus kursus pengantin, itu semua aparatur pemerintah masih bias gender dalam memberi materi.

Jadi, upaya kita memperbaiki situasi dengan upaya membuat itu tetap langgeng dan menguat tidak sebanding. Tetapi, bukan berarti kita harus diam, justru memang barisan untuk mengubah situasi ini harus diperbanyak, banyak orang harus dirangkul. Karena, ini bukan isu yang jadi pengetahuan semua orang, cari temannya dalam hal ini susah, yang ada lawannya banyak. Jadi, kita dalam proses cari teman. Sambil menangani persoalan sambil rangkul banyak orang. Kadang-kadang, setahun belum tentu satu orang bisa dirangkul.

Dalil agama menguatkan argumentasi laki-laki sebagai pemimpin. Nah, peran Komnas Perempuan juga memberi kesadaran kepada publik bahwa masih ada tafsir lain yang bisa dijadikan rujukan. Tetapi, konsekuensi orang yang berani memberi tafsir akan dibilang liberal. Bagaimana mengatasi hal itu?

Kita sangat tahu diri di situ. Yang pertama, Komnas Perempuan tentu juga tidak bisa pakai perspektif agama dalam mengedukasi masyarakat, karena dia lembaga HAM bukan agama. Jadi, dalam kerangka HAM. Masalahnya HAM sesuatu yang dilihat dari barat, liberal, sehingga penolakannya kuat sekali. Yang kita lakukan kita menggandeng sosok lembaga yang punya legitimasi, misalnya Kongres Ulama Perempuan. Itu ruang sangat penting untuk diperkuat dan dimanfaatkan Komnas. Kami sudah punya beberapa rencana dengan beberapa ulama perempuan, seperti bagaimana kita mengawal hasil rekomendasi. Lalu, bagaimana memperbanyak ulama-ulama yang punya sensitivitas terhadap persoalan perempuan. Caranya, ruang perjumpaan lebih sering, diperbanyak, untuk mengomunikasikan fakta, problem, dan mencari penyelesaian dari teks. Ruang perjumpaan ini jadi kondusif, orangnya jadi kondusif dan orang datang dengan sikap terbuka. Beda kalau kita bicara di depan kelompok pengajian.

Kami juga menemukan semakin hari banyak tokoh agama yang terbuka, sensitivitas gender yang cukup baik, cuma mereka kadang-kadang bukan orang populer yang selalu tampil di TV. Mereka orang yang akan jawab ketika ditanya. Cara lainnya tiap periode ada laki-laki yang ulama, setiap periode seperti itu. Ini untuk pendekatan dan membantu kita memperkuat komunikasi kita dengan tokoh-tokoh agama, karena dengan tokoh agama ini kita tidak semata-mata bicara dalam perspektif HAM. Kita juga harus bicara dengan bahasa yang mereka pahami supaya nyambung. Jadi, kehadiran komisioner dengan latar belakang tokoh agama ini menjadi penting dalam hal ini. Jadi, selalu ada. Periode ini Kiai Nahei, beliau punya pesantren di Situbondo. Tahun lalu, Kiai Husein Muhammad yang punya pesantren di Cirebon. Tahun lalunya lagi, Pak Abdul A'lah, yang sekarang rektor UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Benar enggak dari temuan Komnas Perempuan, ada relevansi semakin radikal pemahaman laki-laki, maka potensi dia menyakiti istrinya entah vertikal abuse atau verbal abuse makin tinggi?

Saya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti soal ini, karena kita harusnya punya penelitian. Tetapi, penelitian khusus untuk itu belum ada. Dari data pemantauan, kita biasanya melihat pendidikan. Jadi, pendidikan pelaku apa? Terus pekerjaaanya apa?

Pendidikan rendah berkorelasi enggak?

Ternyata, tidak selalu berpendidikan rendah. Karena dari kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, pejabat publik juga ada. Jadi, pendidikan rendah tidak selalu berkorelasi dengan angka kekerasan. Jadi, ini benar-benar pola asuh, bagaimana seseorang melihat paradigma, memperlakukan perempuan, suami memperlakukan istri. Memang ada situasi kemiskinan, terus orang juga di pemikirannya sendiri melihat istrinya lebih rendah dari dia, itu akan jadi pemicu. Karena, kita juga tahu kalau radikal, ya bisa jadi karena pemahaman agama yang dia dapatkan itu kadang-kadang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama. Itu bisa jadi kemudian yang dia pahami, dia menjalankan keyakinannya dengan cara seperti itu. Padahal, nilai-nilai agama, nilai yang baik.

Kita lihat beberapa orang yang kita kenal, ilmu agamanya sangat tinggi, ternyata sangat penyayang kepada istrinya, memperlakukan istrinya dengan sangat setara. Kalau orang benar-benar beragama, menurut saya, ya seharusnya dia memperlakukan istrinya dengan baik. Karena, kalau kita bicara Rasulullah punya banyak sekali cerita bagaimana dia berumah tangga, memperlakukan istrinya. Jadi, kalau kita benar-benar mengikuti sunahnya harusnya kita ikuti itu. Dan, kalau semua laki-laki menjalankan rumah tangganya seperti Rasulullah berumah tangga, saya rasa tidak ada KDRT.

Ketua Komnas Perempuan Azriana RM

 

Monumen Pancasila Sakti

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Komnas Perempuan berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat dapat diperpanjang, termasuk untuk periode kepemimpinan berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024