Dirundung Karena Kasusnya Viral, Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya ke Komnas Perempuan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jakarta –  Pendeta Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya Senin sore 13 Mei 2024 mendatangi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kedatangan keduanya yang didampingi oleh kuasa hukum mereka Johanes Eduard H. Aritonang, S.H, M.H ini terkait dengan kasus yang menyeret nama pendeta Gideon.

Miris! Bocah SD di Depok Dirundung Siswi SMP, Korban Dijambak hingga Dikeroyok Bergantian

Seperti diketahui belum lama ini nama Pendeta Gideon Simanjuntak menjadi sorotan menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya pada lima orang wanita. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menerima laporan kasusnya dari para korban sejak 2017 lalu dan tercatat dalam Catahu (Catatan Tahunan) 2018. Scroll lebih lanjut ya.

Menyusul dengan nama pendeta Gideon Simanjuntak yang tertera jelas dalam Catahu tersebut ternyata berdampak pada keluarga kecil Amanda Zevannya dan Gideon Simanjuntak. Beberapa dampak yang dialami antara lain perundungan hingga pengancaman. 

Viral Siswi SD di Depok Dipukuli Pelajar SMP hingga Luka Serius dan Alami Trauma

“Laporan sebagaimana dalam Catahu ini terkait adanya penggunaan nama Gideon Simanjuntak dalam Catahu 2018. Inilah yang menjadi sebab musabab permasalahannya sehingga Gideon mengalami perundungan yang luar biasa ibu Amanda dan anak-anaknya juga terdampak. Pelayanan terdampak jadi Komnas perempuan sudah menyatakan laporan yang ada di dalam Catahu tersebut semata-mata dari sisi pelapor saja,” kata Johanes Edward kepada awak media di Komnas Perempuan Menteng Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024. 

15 Tahun Jadi Pendeta, Vladimir Pilih Mualaf Hingga Putuskan Naik Haji dengan Jalan Kaki

Lebih lanjut diungkap Johanes, pihaknya sudah menerima seluruh pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan melalui Surat Nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal Pernyataan tentang Informasi dalam Catahu 2018. Yang mana salah satu poinnya terkait dengan Komnas Perempuan telah melakukan pembaharuan penulisan narasi pola dan trend kasus kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan inisial nama, baik terlapor maupun pengadu per tahun 2020 lalu. 

“Kedua Komnas perempuan sejak tahun 2020 sudah tidak lagi menggunakan nama langsung. Sejak 2020 mereka sudah menggunakan nama inisial jadi mungkin Gideon Simanjuntak adalah yang terkahir jadi viral karena itu ada di 2017-2018. Karena ada informasi itu dari Komnas Perempuan kami rendah hati kami juga ga mau salah-salahan,” katanya.

Amanda Zevannya

Photo :
  • IG @amandazevannya

Johanes juga mengungkap beberapa pernyataan dari Komnas Perempuan yang sangat mereka dukung. Hal itu karena dapat membantu menjadikan permasalahan kliennya menjadi terang. Salah satunya dimuat pada poin 2 yang menyatakan bahwa Deskripsi Kasus pada CATAHU 2018 yang menyebutkan nama Gideon Simanjuntak didasarkan pada laporan yang disampaikan ke Komnas Perempuan. 

Kemudian pernyataan Komnas pada Poin 3 yang menyatakan bahwa CATAHU Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pernyataan pada poin 4 yang menyatakan sejak CATAHU 2020, Komnas Perempuan telah melakukan pembaharuan penulisan narasi pola dan trend kasus kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan inisial nama, baik terlapor maupun pengadu.

“Pernyataan dari Komnas Perempuan ini kedepannya akan kami gunakan dengan sebaik- baiknya sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan dari Klien Kami, anak-anak Klien, keluarga Klien maupun dalam Masyarakat luas yang membutuhkannya,” ujar Johanes.

Anti-bullying.

Photo :
  • Pixabay

Johanes juga menjelaskan sebagaimana pernyataan Komnas Perempuan tersebut dan aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:

setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu Tindakan Pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan pembelaannya dengan ketentuan perundang-undangan

“Maka sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat dan patuh akan hukum untuk tidak mempersangkakan dan menghakimi setiap orang yang belum terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Mari kita sama-sama bahu-membahu menegakkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum. Hukum adalah panglima,” kata dia. 

Johanes juga mengungkap pihaknya berterima kasih kepada Komnas Perempuan karena memberi pernyataan akan mendukung apabila kasus penggunaan dan penyebaran informasi Catahu secara tidak bertanggung jawab dapat diproses lebih jauh sehingga meminimalisir perundungan. 

“Sehingga untuk ke depannya setiap penggunaan Catahu 2018 yang berkaitan dengan Klien kami dan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab akan diproses melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya