Uji Materil UU Advokat

Pemerintah: Harusnya Advokat Gugat SEMA

VIVAnews - Pemerintah menyatakan terhambatnya pelantikan para advokat tidak disebabkan oleh berlakunya UU Advokat, Namun disebabkan oleh Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA).

"Pemerintah tidak sependapat bahwa pasal yang dimohonkan diskriminatif," kata Direktur Litigasi Depkumham, Qomaruddin ketika
membacakan keterangan pemerintah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2009.

Menurut Qomaruddin, permohonan pemohon tidak terkait dengan berlakunya UU Advokat. Terhambatnya pelantikan para advokat, tambah dia, hanya terkait dengan SEMA yang membatasi Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para advokat baru.

Kabar Gembira untuk Pecinta Anime hingga Komik

"Harusnya mereka menggugat Sema ke pengadilan atau segera bersatu dalam wadah organisasi advokat yang tunggal," kata dia.

Permohonan uji materiil UU Advokat diajukan oleh tiga orang, yaitu Abraham Amos, Djamhur, dan Rizki Hendra Yoserizal. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU Advokat.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan advokat yang harus diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat bertentangan dengan wewenang yang diberikan kepada organisasi advokat untuk mengadakan pengangkatan dan pelantikan advokat.

Selain itu, para pemohon merasa sangan tertekan dan frustasi bahkan cenderung depresif karena tidak memiliki kesempatan dalam menangani perkara dan tidak dipercayai oleh klien karena tidak memiliki identitas yang jelas tentang status advokat.

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

PPIU dan Jemaah Umrah Diingatkan tentang Risiko Overstay di Arab Saudi

Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024