Bermalam di Sorong, Jokowi Kena Byarpet Berkali-kali

Presiden Jokowi sebelum naik motor trail dipayungi Ibu Negara saat meninjau proyek jalan Trans Papua beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Biro Setpres

VIVA – Sebagai rakyat biasa, Joko Widodo mungkin pernah merasakan byarpet, atau mati listrik. Namun, saat sudah menjadi orang nomor satu di Indonesia, byarpet sudah tidak dirasakan Jokowi? 

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Jawabanya masih. Byarpet dirasakan Jokowi saat berada di Sorong, Papua. Karena listrik di daerah itu memang masih belum memadai

"Tadi malam, saya menginap di Kota Sorong. Di hotel, mati lampu tiga kali. Malam ini, saya mau nginep kan, nginepnya di Nabire. Saya mau cek, mati lampu enggak nanti malam," ujar Presiden Jokowi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 20 Desember 2017.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Di Nabire,  Kepala Negara meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire 20 MW dan PLTMG Jayapura 50 MW, serta launching 74 desa baru berlistrik Papua dan Papua Barat di Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.

Dengan beroperasinya kedua PLTMG ini, diharapkan dapat menjawab kebutuhan listrik bagi masyarakat yang berada di kedua wilayah tersebut. Selain itu, diharapkan dapat mendorong masuknya investor.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Jokowi mengatakan, dari 3.000 desa yang belum dialiri listrik, mayoritas memang ada di Papua.  “Tetapi, yang paling banyak 2.000 desa itu di tanah Papua,” katanya. 

Atas kejadian dan fakta kurangnya listrik untuk Papua, Jokowi meminta para menteri terkait untuk bergerak cepat, agar tidak ada byarpet lagi. Jokowi pun menargetkan seluruh Papua sudah bisa dialiri sepenuhnya pada 2019.

"Kita lihat, bergunung-gunung, nyebur. Setelah nyebur digotong ke atas bukit. Medannya memang sangat berat. Seberat apapun medan, harus bisa ditaklukkan dan desa-desa harus terang benderang," tuturnya.

Masyarakat Papua.

Siapkan Pembangunan 20 Tahun Mendatang, Bappenas Susun RIPP Papua

Bappenas susun RIPP Papua 2022-2041 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2022