Baru 878 Taksi Online Berizin di Jabodetabek

Pengemudi taksi online mengurus SIM A Umum
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Jeffry Sudibyo

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menetapkan batas maksimal kuota taksi online di Jabodetabek dengan total 36.510 kendaraan. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Hanya saja, kondisinya di lapangan saat ini baru sebanyak 1.979 kendaraan yang mengajukan persetujuan izin dan hanya 878 kendaraan yang resmi memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin beroperasi. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo mengatakan, angka ini memang masih sangat sedikit dari kuota yang ditetapkan oleh pemerintah di wilayah Jabodetabek. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Jadi semua yang memenuhi persyaratan itu baru 878 kendaraan, padahal kuotanya 36 ribu," kata Karlo dalam FGD Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018. 

Ia mengaku heran, apa yang menjadi masalah sehingga masih sedikit kendaraan yang mengajukan pendaftaran resmi. Padahal, kata dia, jumlah kendaraan yang telah lolos dari uji KIR di Jabodetabek sudah mencapai hingga 14 ribu kendaraan. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Saya enggak tahu itu permasalahannya apa," ujar dia.

Ia pun menyebut, sistem pendaftaran di BPTJ sudah memiliki sistem online yang terintegrasi, sehingga memudahkan para pengemudi taksi online untuk mendaftar. 

"Jadi proses kami itu sudah terbuka. Memang dari kuota 36 ribu itu sebesar 60 perusahaan yang mendaftar. Ternyata yang baru menerima izin itu baru 10 perusahaan di 36 ribu itu," ujar dia. 

Sementara itu, mengenai penolakan aturan taksi online, Ia menyebut saat ini sudah tidak ada kendala. Hanya sebagian oknum saja yang melakukan penolakan.

"Uber, Grab, Go Car, itu sebenarnya enggak ada masalah, sebenarnya oke-oke saja. Selama ini kami selalu jalin komunikasi dengan Grab, Go Car dan Uber," tutur dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya