BKN Pastikan PNS Tak Naik Gaji Tahun Ini

Pegawai Negeri Sipil di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada tahun ini. Tapi, pemerintah menyiapkan kompensasi atas keputusan tidak naiknya gaji tersebut. 

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi dikutip dari laman resmi BKN, Selasa, 13 Februari 2018 mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

Sebagai kompensasi, menurutnya, PNS dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Hal tersebut sesuai dengan APBN 2018.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Kenaikan gaji PNS, menurutnya, terakhir dilakukan pada 2015 yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, mencapai 270 persen. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

“Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Aswin.

IKN Nusantara.

BKN: ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024