Tower Bersama Bagi Dividen Rp750 Miliar

Suasana di bursa efek.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, sepakat untuk membagikan dividen tahun buku 2017 sebesar Rp750 miliar pada pemegang saham. Jumlah tersebut setara dengan 32,4 persen dari laba perusahaan tahun buku 2017. 

Ekspansi Bisnis, Bos MD Pictures Jual Saham FILM Raup Rp 1,25 Triliun

RUPST tersebut diadakan di Jakarta hari ini. Dan juga dihadiri oleh pemegang saham perseroan dalam jumlah yang memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan Tower Bersama Infrastructure, Helmy Yusman Santoso mengungkapkan, selain pembagian dividen, pemegang saham juga sepakat untuk menggunakan laba bersih perseroan sebesar Rp1 miliar sebagai cadangan umum perusahaan. 

Cinema XXI Tebar Dividen 2023 Rp 666 Miliar

"Dividen final tunai ini akan didistribusikan pada tanggal 24 Mei 2018 kepada seluruh pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham pada tanggal recording date 11 Mei 2018 dan tanggal cum dividen (akhir periode perdagangan saham dengan hak atas dividen) 7 Mei 2018," ujar Helmy dikutip dari keterangan resminya, Jumat 27 April 2018. 

RUPST juga memperbaharui persetujuan pembelian kembali saham perseroan. Pemegang saham menyetujui rencana untuk membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 204.000.000 saham melalui Bursa Efek Indonesia atau 4,5 persen dari saham yang telah dikeluarkan. 

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 4,8 Triliun pada 2023, Anjlok 10,5 Persen

Sesuai dengan peraturan OJK, saham tersebut dapat dibeli kembali melalui bursa dan persetujuan ini berlaku selama 18 bulan sejak 30 April 2018 sampai dengan 30 Oktober 2019. Jumlah dana yang disisihkan untuk pembelian kembali saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,2 triliun, termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya yang harus dikeluarkan.

RUPST juga telah menyetujui rencana penerbitan surat utang berdenominasi dolar Amerika Serikat yang akan diterbitkan oleh anak perusahaan terkendali perseroan, melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Aksi korporasi tersebut itu merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam) No. IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

"Selain itu, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018," tambahnya.  

Dewan Komisaris juga diberikan wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris untuk 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya