UMKM Kena Pajak 0,5 Persen, Revisi PP PPh Final Selesai

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah saat ini, melakukan finalisasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tentang Penerapan Pajak Penghasilan atau PPh final bagi usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada dasarnya saat ini, revisi PP tersebut telah selesai dilakukan, namun masih akan dilakukan harmonisasi lagi terlebih dahulu.

"Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Tinggal harmonisasi, sudah diselesaikan. Kayaknya enggak ada masalah, naskahnya itu enggak berubah," ucap Ani, sapaan akrabnya, di kantornya, Senin 21 Mei 2018.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Melalui revisi tersebut, nantinya untuk PPh final UMKM akan ada penurunan tarif pajak, dari yang semula satu persen menjadi sebesar 0,5 persen.

Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Mulai Meningkat

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menambahkan, melalui aturan itu nantinya semua elemen UMKM masuk sebagai subjek pajak, dengan diharuskan melakukan pencatatan keuangan dengan batas waktu yang telah ditentukan, di antaranya orang pribadi, Perseroan Terbatas atau PT, maupun CV.

"Ada (batas waktu pencatatannya), kan tarifnya turun. Kan, subjek yang bolehkan pribadi, CV, firma, sama PT," ucapnya.

Robert mengatakan, batas waktu yang ditentukan di antaranya untuk PT, melakukan pencatatan keuangan tiga tahun dan setelah itu diwajibkan melakukan pembukuan keuangan. Adapun untuk orang pribadi, diberikan kesempatan selama enam tahun.

"Itu kan sifatnya membantu mereka yang enggak mampu untuk menyelenggarakan akutansi secara lengkap. PT kan sebenarnya cukup, itu kan sebenarnya bisa belajarlah," ujarnya.

Sedangkan untuk ambang batas atau threshold dari UMKM yang memperoleh penurunan tarif PPh Final, Robert mengatakan, adalah tetap bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya