Alasan OJK Batasi Kegiatan 5 Perusahaan Pembiayaan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lima perusahaan pembiayaan dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU, yakni PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance, dan PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Terkait hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menjelaskan, alasan OJK mengenakan PKU terhadap lima industri tersebut adalah, karena tidak adanya laporan keuangan bulanan formal ke OJK, pascamereka melakukan penerbitan medium term note (MTN) sejak 2017.

"Penerbitan MTN sejak 2017, dan dia enggak laporan formal ke OJK dalam bulanan. Ketahuan tim audit, Desember, langsung masuk pemeriksa. Ternyata pas dilihat dalamannya, cara auditnya juga lebih detail (diperiksa) oleh pemeriksa OJK," ucap Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, 21 Mei 2018.

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Atas dasar itu, lanjut Ihsanuddin, OJK langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan lanjutan, di antaranya Kementerian Keuangan, rating agency dari industri keuangan tersebut, maupun akuntan publiknya.

Alhasil, pada 3 April 2018, OJK langsung memberikan surat peringatan kepada industri pinjaman tersebut, agar tidak melakukan penerbitan bond, transaksi yang substansial, serta aksi korporasi lainnya yang mengakibatkan ketidakpastian lebih jauh lagi.

OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat

Namun begitu, lanjut Ihsanuddin, lima industri itu kemudian mengabaikan surat peringatan tersebut, yang akhirnya OJK harus memberikan surat peringatan lanjutan yang berujung PKU.

"Pengawas berpendapat ini terkait banyaknya investor, ada dana pensiun, asuransi, bank, yayasan, dan lain-lain. Jadi kami kasih waktu lima hari. Jadi lima hari tidak penuhi maka tanggal 14 Mei kami sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU," tegasnya.

Meski begitu, Ihsanuddin mengatakan, PKU tersebut masih bisa dicabut, asal lima industri tersebut mampu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan OJK. Salah satunya menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

"Nah, kalau mereka tidak bisa memenuhi apa yang dilanggar akan dicabut izin usahanya. Proses hukumnya tunggu saja, itu tidak terkait OJK," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya