MK Tolak Ojek Online Jadi Angkutan Umum, Begini Respons Menhub

Aksi Demonstrasi Ojek Online.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum atau angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Sebelumnya, para pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

Merespons itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa keputusan MK tersebut adalah suatu proses hukum yang dinilainya telah mempertimbangkan berbagai aspek.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

"Kita melihatnya sebagai suatu proses hukum, itu sudah mempertimbangkan segala aspek dan kita akan mencermati tentang apa yang ada dalam keputusan-keputusan itu," kata Budi di Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Ia melanjutkan, yang paling penting saat ini adalah ojek online diupayakan tetap eksis dengan berbagai upaya seperti memberikan kewenangan pengaturan ojek online kepada Pemerintah Daerah.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

"Diantaranya kita memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengelola ojek online," katanya.

Menurut Budi, ojek online adalah suatu keniscayaan yang telah banyak memberikan layanan kepada masyarakat. "Jadi sekalipun tidak masuk (dalam UU LLAJ) itu kita akan melimpahkan itu kepada Pemda," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan revisi UU LLAJ ke depan, Budi menilai memang kemungkinan itu ada. Namun, untuk saat ini ditegaskan belum mendesak.

"Ya segala kemungkinan itu ada, tapi apakah perlu?. Saya tidak merasa itu urgent ya, cara yang kita lakukan di Pemda, itu lebih baik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya