BKPM Hentikan Sementara Pendaftaran Izin Usaha

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong.
Sumber :
  • viva.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal pada hari ini, Jumat, 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara. Keputusan itu dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem Online Single Submission atau OSS.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, melalui keterangan resminya mengatakan, pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan sistem OSS. Setelah sistem OSS telah resmi di luncurkan. 

"Menurut info yang diterima BKPM, Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS," ujar Thomas, Jumat, 29 Juni 2018.

Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Industri Jawa Tengah dan Yogyakarta Serap 19 Ribu Tenaga Kerja

Atas dasar itu lanjut Thomas, juga sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis 28 Juni 2018, BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah resmi diluncurkan.

"Dari informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018. Namun, BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," ungkapnya.

Menteri Investasi Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Ini Fungsinya

Selain itu, lanjut dia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP-BKPM tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor. Dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan menko perekonomian. 

"Atas nama pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi," lanjut mantan Menteri Perdagangan itu. (ren)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024