DP Rumah Dilonggarkan, BI Imbau Nasabah Pintar Pilih Bank

Pameran Perumahan REI (Real Estate Indonesia)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Bank Indonesia mengimbau, dengan adanya kebijakan relaksasi loan to value untuk kredit perumahan rakyat yang telah dibebaskan syarat down payment/DP atau uang muka kepada perbankan, maka masyarakat, khususnya first buyer harus bisa lebih berhati-hati menentukan perbankan saat ingin melakukan kredit rumah.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

LTV/FTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, dengan BI menyerahkan ketentuan DP atau uang muka kepada perbankan, maka BI juga tidak mengatur terkait skema pencicilannya.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

"Itu kalau kita, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atur berapa cicilannya, nanti enggak ada keleluasaan bank. Jadi, tergantung banknya. Maka, sebagai konsumen harus pintar-pintar," ucapnya, saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

Karena itu, Filianingsih mengatakan, agar cicilan pembelian rumahnya tidak memberatkan setelah uang mukanya di bebaskan, maka masyarakat perlu memperhatikan profil maupun program-program perbankan yang meringankan dan mengoptimalkan kebijakan pembebasan uang muka tersebut.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Konsumen harus pinter-pinter, banknya gimana, programnya mana yang lebih meringankan dan mengoptimalkan kerja ini. Ini adalah kita ciptakan kompetisi yang sehat, kita beri pilihan supaya masyarakat lebih pandai dalam pilih investasi," ungkapnya.

Meski begitu, dia juga mengharapakan, agar perbankan mampu berkontribusi maksimal untuk meringankan masyarakat melakukan kredit perumahan dengan adanya relaksasi LTV tersebut. Salah satunya adalah dengan tidak memberatkan cicilan kreditnya.

"Artinya, semua harus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi (melalui kebijakan LTV), karena kenaikan suku bunga acuan tidak bisa dihindari. Artinya, perbankan juga harus semakin efisien dan bagaimana perbankan itu tetapkan suku bunga kreditnya pada overhead cost. Overhead cost-nya juga harus diminimalkan dan suku bunga cost of fund-nya juga harus," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengharapkan, agar pihak developer harganya jangan ditinggi-tinggikan, sehingga harga dari KPR tersebut tidak melambung tinggi.

"Jadi, semuanya harus berkontribusi. Kalau misalkan mau bergerak semua, ayo kita bergerak bersama-sama, semua berkontribusi," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya