Thomas Lembong Akui Perizinan OSS Sedikit Dipaksakan

Kepala BKPM, Thomas Lembong (kanan) mengikuti rapat terbatas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan, munculnya konsep One Single Submission atau OSS, dilatarbelakangi oleh tidak sinkronnya regulasi dan kebijakan. Hal itu diakui menjadi keluhan utama investor khususnya soal koordinasi dan regulasi. 

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Ide OSS itu muncul pada saat Rakernas BKPM di Bali yang pada waktu itu juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat itu OSS berawal dari jargon Standarisasi, Integrasi dan Standarisasi (SIK). 

"Saya lebih pilih SIK, karena kalau kerja harus sakit dikit kata beliau (Jokowi), jadi butuh pengorbanan dan keluar dari zona nyaman. Itu salah satu dialog yang berujung kepada munculnya konsep OSS, di mana memang harus kita akui 'rada maksa'," ujar Thomas di kantor BKPM, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.

Anies Ungkap Penyebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Kita Punya Masalah, Jangan Ditutupi!

Paksaan yang dimaksud Thomas, di mana harus ada suatu koordinasi yang terintegrasi dan sesuai dengan standar nasional. Dia pun mengakui banyak di sana-sini yang belum sinkron dan belum siap, tidak hanya di tingkat daerah bahkan di pusat seperti kementerian dan lembaga pun diakuinya masih belum selaras. 

"Artinya, untuk semua harus koordinasi harus integrasi harus mulai berstandarisasi suatu standar nasional untuk meng-counter fragmentasi. Antara pusat dan daerah sesama kementerian lembaga bahkan mungkin legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga," ujarnya. 

Menteri Investasi Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Ini Fungsinya

Menurutnya, dengan latar belakang inilah perlunya deputi eselon I BKPM yang baru saja dilantik pada hari ini. Di antaranya Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Andi Maulana serta Deputi Bidang Kerja sama Penanaman Modal Wisnu Wijaya Soedibjo. 

Ke depan, dia mengatakan, pihaknya akan berfokus untuk bisa memperbaiki ketidaksinkronan perizinan, regulasi dan koordinasi di dalam negeri terlebih dahulu. Sementara, untuk luar negeri akan diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.

"Kami lebih baik fokus ke domestik dengan melihat fragmentasi yang tidak sinkron antara daerah dan lembaga instansi di pusat. Jadi itu tugas baru ke depannya." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya