Kemenhub Beri Toleransi 'Truk Obesitas' Pembawa Semen dan Sembako

Sebuah truk barang over dimensi ditindak petugas dari Kemenhub beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Kementerian Perhubungan sejatinya telah memberlakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang atau truk over dimensi/over load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas per 1 Agustus 2018.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Namun, untuk saat ini masih diberi toleransi kepada truk yang mengangkut logistik khususnya menyangkut kebutuhan orang banyak seperti semen hingga sembako. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hal ini ditetapkan setelah menerima masukan dari pelaku usaha logistik dan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Sehingga kemarin sudah ambil keputusan untuk kendaraan pengangkut logistik, seperti yang muat sembako dan pelanggaran sampai 50 persen dari tonase yang diizinkan itu tidak dilakukan penilangan. Tapi 50 persen ke atas saya tilang," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018. 

Kebijakan pengecualian penilangan truk 'obesitas' ini hanya khusus untuk komoditas tertentu. Namun, dia menegaskan ini bukan bentuk dari 'pilih kasih'. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"Yang berbeda juga adalah semen dengan pupuk, saya memberikan toleransi 40 persen, kalau 40 persen ke atas baru kita tilang kalau di bawah itu tidak kita tilang," ucapnya. 

Ia juga menjelaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu bagi truk pembawa sembako itu waktu selama satu tahun. Sementara, semen dan pupuk diberi waktu selama enam bulan

"Ada semacam surat edaran masing-masing kepada jembatan timbang," ucapnya. 

Ia menambahkan, untuk kendaraan yang melanggar 100 persen dari kapasitas juga tidak seluruhnya akan dihukum untuk diturunkan muatannya. Saat ini, kebijakan itu baru efektif diberlakukan di tiga titik Jembatan Timbang yang sudah siap yaitu di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang di Indramayu, Balonggandu di Karawang dan Widang di Tuban.

"Belum semua yang pelanggaran overloading 100 persen saya turunkan (barangnya) semuanya. Yang Saya turunkan sementara hanya pada tiga jembatan timbang yang saya anggap secara SDM secara sistem secara infrastruktur, saya sudah siap. Sementara saya anggap semua bahwa akan dilakukan di tiga jembatan timbang dulu, dengan alasan bahwa ini adalah pilot project saya sebagai pembelajaran," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya