Kebijakan Tak Terimplementasi Buat Kemudahan Usaha RI Turun

Ativitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam menilai, turunnya peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business dari 72 ke-73, merupakan akibat dari tidak terimplementasinya paket reformasi kebijakan pemerintah di lapangan.

Luhut: Sistem Perizinan Usaha Via OSS Masih Butuh Penyempurnaan

Menurut dia, dalam hal kemudahan perizinan saja, kebijakan-kebijakan reformasi perizinan yang telah dilakukan pemerintah, menurutnya tidak terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat dan di daerah.

"Dalam beberapa diskusi yang saya lakukan dengan para pelaku usaha, diketahui bagaimana tidak terkoordinasinya antara pusat dan daerah, antarkementerian dan lembaga. Kebijakan yang baik di atas kertas, dimentahkan oleh tidak koordinatifnya petugas di lapangan," katanya kepada VIVA, Jumat 2 November 2018.

Bank Dunia dan IMF Berlomba Suntik Dana Miliaran Dolar ke Ukraina

Hal itu pun diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers terkait turunnya peringkat EoDB yang diluncurkan Bank Dunia, Rabu malam, 31 Oktober 2018.

Sri Mulyani mencontohkan, tidak korelasinya antara kebijakan reformis yang dilakukan pemerintah dengan yang terjadi di lapangan dapat dilihat dari bagaimana proses kemudahan ekspor-impor yang dicanangkan pemerintah dengan yang terjadi di pelabuhan.

Situasi Mencekam, Bank Dunia dan IMF Pindahkan Staf dari Ukraina

"Menurut tim kami ada perubahan signifikan, katakan dari sisi cost. Bea Cukai tidak pungut biaya tapi World Bank bilang ada US$10. Atau mungkin di luar Bea Cukai itu (pengelola pelabuhan) yang diakumulasikan jadi biaya across border," tuturnya.

"Dari sisi waktu, dengan adanya layanan online itu almost zero. Namun, Bank Dunia masih di-record waktunya. Maka ini ada gap dengan online, harusnya lebih cepat," dia menambahkan.

Karena itu, dia mengaku, mulai saat ini pemerintah akan melakukan evaluasi dari sisi aturan-aturan dan bisnis proses. Kemudian evaluasi juga akan dilakukan untuk menciptakan konsistensi aturan dengan implementasinya.

"Berarti mungkin aturan per dirjen Kementerian Keuangan sudah baik tapi implementasinya belum," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya