REI Usul 3 Hal Agar Kebijakan Rumah DP 0 Persen Terealisasi

Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia atau DPP REI menyambut baik rencana kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk menyediakan rumah murah dengan uang muka nol persen bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, termasuk TNI dan Polri.

Program KPR Green Financing BRI Tawarkan Rumah Murah Sambil Jaga Kelestarian Lingkungan

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, ASN maupun TNI dan Polri tersebut, memang layak untuk memeroleh fasilitas rumah murah, lantaran peran mereka sebagai abdi negara selama ini perlu untuk terus mendapat perhatian dari pemerintah.

"Di tempatkan di tapal batas, pulau pulau, sehingga wajar negara hadir memberikan perannya kepada masyarakat Indonesia yang kebetulan sebagai ASN, TNI, dan Polri," katanya di Kantor Pusat DPP REI, Jakarta, Rabu 14 November 2018.

DKI Bangun 33 Tower Rusunawa Dalam 4 Tahun, Anies: Ini Rekor

Diapun menyatakan, REI siap untuk bermitra dengan pemerintah, demi merealisasikan kebijakan tersebut. Sebab, REI sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang layak untuk menyediakan program fasilitas rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Karena, ASN dan TNI-Polri kan, beredar di seluruh Indonesia. REI juga ada di seluruh Indonesia, dengan 5.200 anggota yang saat ini sedang gencar ikut serta dalam pembangunan rumah rakyat," ungkap pria yang akran disapa Eman itu.

Program DP 0 Rupiah Dikorupsi, Wagub DKI Minta KPK Usut Tuntas

Meski begitu, lanjut dia, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal utama, agar program tersebut dapat segera direalisasikan, seperti dengan memperlonggarkan BI Checking. Sebab, dalam program yang serupa bagi masyarakat, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dikenakan batasan gaji tertentu, guna mendapat likuiditas pembiayaan.

"Kemudian kan ASN, TNI, dan Polri juga banyak bekerjanya pindah-pindah. Ini konsep yang harus di modifikasi bagaimana menampung, menyerap tenaga kerja negara ini yang berpindah-pindah, tapi bisa memiliki rumah. Karena, persyaratannya MBR kan, berkedudukan di suatu tempat," tutur dia.

Kemudian, sambung Eman, yaitu dengan tidak memberikan batasan harga rumah, supaya mendapatkan fasilitas rumah tersebut. Karena, dalam FLPP, pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang bisa mendapatkan pembebasan pembayaran pajak, padahal harga tanah maupun bahan baku pembuatan rumah antardaerah berbeda.

"Untuk hal seperti itu, kita usulkan bahwa seandainya terjadi sampai katakanlah 20 persen harga di atas plafon, kita pernah usulkan 20 persen itu yang kena PPN dan PPh 2,5 persen. Tetapi, passing grade di bawahnya tetap berlaku harga MBR, di mana PPN 0 persen, PPh 1 persen. Itu bisa mempercepat gimana program itu bisa berjalan," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya