Perbaiki SDM RI, Insentif Super Tax Deduction Rampung Tahun Ini

Menperin, Airlangga Hartarto saat melihat-lihat mobil modifikasi
Sumber :
  • Kemenperin

VIVA – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato memastikan, kebijakan insentif fiskal berupa super tax deduction atau pemotongan pajak hingga 200 persen untuk industri yang melaksanakan program vokasi, akan bisa direalisasikan pada akhir tahun ini.

Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Bijih Bauksit, Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajaknya

"Dengan Menteri Keuangan mudah-mudahan bisa diselesaikan, setelah paket kebijakan ekonomi 16, ini akan masuk di situ. Target Kemenperin bisa semua tahun ini," kata Airlangga, saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa 27 November 2018.

Dia menegaskan, kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh Industri yang memenuhi syarat pelatihan vokasi tersebut. Di antaranya, yang menjadi subjeknya yakni, biaya pengiriman tenaga kerja untuk pelatihan, di tambah pendirian bangunan pendidikan dan pelatihan atau diklat industri atau perusahaan yang membantu program kejuruan dengan menyiapkan peralatannya.

Dorong Hilirisasi dan Investasi, Kemenkeu Tawarkan Sederet Insentif Pajak

Dia menambahkan, semua itu dilakukan demi mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang cenderung sulit bersaing dengan sumber daya negara-negara lain. Terutama di tengah perkembangan industrialisasi 4.0 yang tumbuh pesat.

"Presiden minta lebih banyak orang Indonesia diberi pelatihan persiapan untuk hadapi perubahan. Untuk di level pimpinan sudah dilakukan pelatihan batch pertama dimulai, tapi presiden minta jumlahnya dimasalkan," paparnya.

Sri Mulyani Beberkan Cara Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas

"Presiden tidak mau puluhan ribu, maunya jutaan orang. Itu tantangan untuk dilakukan. Salah satunya super decutable tax, usulan kami sudah disampaikan presiden besarnya 200 persen untuk vokasi," jelasnya. (asp)

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)

Menakar Dampak PPN Rumah di Bawah Rp 2 M Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023