Pertamina Lega Pemerintah Bakal Ganti Selisih Harga Subsidi BBM

Pertamina Energy Forum.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah disebut bakal mengganti kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan BBM satu harga yang dilaksanakan Pertamina. Hal ini berlaku untuk selisih harga keekonomian BBM Jenis premium dan solar. 

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menurut Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, untuk solar, pemerintah sendiri telah berkomitmen menaikkan subsidi dari Rp500 menjadi Rp2.000. Premium sendiri disebut bakal mendapat perlakuan yang sama. 

"Premium ada perpres terbaru nomor 43 tahun 2018, treatment-nya sama dengan solar. Ini tentu mengubah sangat banyak struktur finansial Pertamina sehingga tidak perlu lagi kita membahas kerugian," kata Nicke di sela acara Pertamina Energy Forum 2018 di Jakarta, Rabu 28 November 2018. 

ITDC Umumkan Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen

Dengan demikian, mantan petinggi PT PLN itu mengatakan, Pertamina saat ini bisa mulai fokus dalam memberikan pelayanan. Mulai dari ketersediaan BBM, keterjangkauan dan mengatur BBM penugasan. 

"Suasananya optimis kita fokus ke pelayanan masyarakat," kata Nicke. 

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Pertamina Pahala Nugraha Mansury mengatakan, dengan adanya Perpres 43 tahun 2018 itu, akan ada penggantian biaya yang dikeluarkan. Harga premium maupun solar ditentukan melalui formula dalam kebijakan tersebut. 

"Harga untuk premium dan solar untuk formula tersebut diperhitungkan, pada saatnya nanti akan ada penggantian dari pemerintah, Jumlahnya sekitar US$1,2 sampai 1,3 miliar," kata Pahala. 

Menurutnya, hal ini memberi kepastian akan kondisi keuangan Pertamina. "Akan ada penggantian atas dasar formula itu," kata mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu. 

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan, dana kompensasi itu akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya itu akan diatur oleh Kementerian ESDM. 

"Bentuk kompensasinya kayak apa itu nanti ESDM yang atur," ujar Harry. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya