5 Usaha Kembali Masuk Daftar Negatif Investasi Demi Lindungi UMKM

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah memastikan bakal kembali memasukkan lima bidang usaha, yang sebelumnya telah dicoret dari Daftar Negatif Investasi atau DNI. Lima bidang usaha tersebut adalah bidang usaha yang masuk ke dalam sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Menurut Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, keputusan itu diambil atas arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi telah menjanjikan kepada para pelaku usaha untuk memasukkan lagi sektor terkait UMKM dari 54 bidang usaha yang sebelumnya direlaksasi dari DNI.

Dia menjelaskan bahwa lima bidang usaha tersebut nantinya akan masuk ke dalam lampiran peraturan presiden yang memayungi kebijakan relaksasi tersebut. Dengan begitu peraturan presiden yang ditargetkannya bisa rampung pekan depan itu akan hanya merelaksasi 49 bidang usaha.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

"Kemarin kita sudah mendengar arahan Pak Presiden untuk yang lima bidang usaha yang kita usulkan tadinya dengan pembahasan bersama kementerian lembaga kita keluarkan dari DNI. Sesuai arahan kemarin, kita kembali memasukkan ke dalam lampiran DNI," kata Susiwijono di kantornya, Jakarta Kamis 29 November 2018.

"Dan saya kira enggak perlu berdebat panjang, karena tujuannya sama-sama baik, terlindungi UMKM yang sebelumnya dikeluarkan, tujuan baik penyederhanaan perizinan usaha," ujar Susiwijono.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Dirincikannya, lima bidang usaha yang dikeluarkan tersebut terdiri dari empat bidang usaha dari kelompok A yakni UMKM Koperasi atau UMKMK dan satu bidang usaha dari kelompok B atau UMKM yang dicadangkan. 

Di antaranya, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda, warung internet, dan perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

"Mudah-mudahan dengan proses yang sudah kita lalui ini teman-teman usaha bisa menerima yang kemarin kita respons dan sudah kita kejar rancangan Perpresnya," tegas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya