Waspada, Penipuan Investasi Koperasi Bodong Era Digital

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah memetakan modus baru penipuan investasi berkedok koperasi di era digital. Koperasi bodong itu memanfaatkan website dan berbagai teknologi komunikasi.

Stop Misterius, Bangun Personal Brand-mu Sekarang Juga!

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menjelaskan, teknologi digital tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengiklankan produk-produk investasi dari koperasi ilegal yang mereka dirikan. Hal itu supaya dapat menjaring masyarakat berinvestasi dan menaruh duitnya di koperasi tersebut.

"Banyaknya penipuan mengatasnamakan koperasi, apalagi di era digital. Mau bermitra dengan koperasi atau menjadi calon anggota kenali dulu lembaganya, usahanya, badan hukumnya, dan sebagainya. Karena, di era digital ini terus bermunculan orang-orang yang memanfaatkan
kesempatan," katanya di kantornya, Selasa, 4 Desember 2018.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, penipuan tersebut di era digital saat ini sudah mampu untuk menduplikasi dari situs koperasi yang sudah berbadan hukum jelas atau legal.

"Modus saat ini copy website yang seakan-akan kegiatan ditawarkan legal, jadi mirip dia duplikasi website yang resmi dan fitur-fitur itu bisa sama, tapi pada akhirnya ada fitur-fitur untuk jebak masyarakat," ujarnya.

Majukan Inovasi Layanan, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Dia melanjutkan, "Nah ini yang perlu diwaspadai sebenarnya, jadi seakan-akan legal tapi enggak. Hanya, dimanfaatkan saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab." 

Dia menyebutkan, karakteristik investasi bodong yaitu, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get  member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau  public figure untuk menarik minat berinvestasi.

Kemudian, karakteristik lain yaitu klaim tanpa risiko (free risk), legalitas tidak jelas atau tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. 

"Kami tidak menutup tentunya (koperasi bodong) karena enggak ada izinnya, sehingga Satgas Waspada Investasi meminta melindungi masyarakat, dengan meminta pengurus koperasi yang berkedok untuk menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak ada izin tapi berkedok
koperasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya