Tiga Pegawai ESDM Korban Tewas Tragedi JT 610 dapat Penghargaan Khusus

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, kepada keluarga tiga pegawainya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP JT-610 di perairan Karawang, Senin 29 Oktober 2018 lalu.

Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Maaf ke Donatur hingga Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Ketiga pegawai Kementerian ESDM itu yakni, Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Hilir Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Analis Kebijakan Pertama Direktorat Hilir Dewi Herlina, dan Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas Jannatun Cintya Dewi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, ketiga pegawai tersebut secara umum mendapatkan hak-haknya. Di antaranya tunjangan hari tua, kenaikan pangkat, pensiunan, serta pemberian asuransi dari Jasa Raharja, Bank BRI dan santunan dari seluruh jajaran Kementerian ESDM.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

"Untuk pengurusan kenaikan pangkat, pensiun dan hak-hak kepegawaian, kami telah berkoordinasi dengan BKN dan PT Taspen tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian, juga dengan PT Jasa Raharja untuk peroleh asuransi kecelakaan dan diproses oleh pihak Bank BRI," kata dia saat membuka acara penyerahan SK pengangkatan dan pensiun di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Secara khusus, Ego mengatakan, bagi korban almarhum Jannatun Cintya Dewi hak-hak yang diberikan yaitu, tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, pengangkatan sebagai PNS dan kenaikan pangkat anumerta menjadi penata muda tingkat satu 3b, dan pensiun yang akan diterima orangtua korban.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Untuk Inayah Fatwa Kurnia Dewi, hak yang diberikan yakni tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, pengangkatan Anumerta menjadi pembina 4a dan pensiun yang diserahkan ke suami.

Sedangkan, untuk Dewi Herlina yang hingga saat ini jasadnya masih belum di temukan, hak yang diberikan yakni tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan kenaikan Pangkat Anumerta menjadi Penata 3c dan pensiun yang akan diterima oleh suami.

"Ahli waris menerima asuransi dari Jasa Raharja, Bank BRI dan santunan dari menteri serta bapak wakil menteri dan seluruh pejabat dan rekan-rekan Kementerian ESDM," ungkapnya.

"Seluruh keluarga besar Kementerian ESDM sangat kehilangan kader terbaiknya karena almarhum telah berikan dedikasi dan kinerja yang sangat baik." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya