Catat, Izin Investasi OSS Efektif di BKPM pada 2 Januari 2019

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah memastikan, pengalihan pelayanan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (OSS), dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berlaku efektif pada 2 Januari 2019.

Blak-blakan Luhut Pandjaitan Sebut Tom Lembong Pernah Dikasih Tugas Sama Jokowi tapi Tak Selesai

Dengan adanya ketetapan tersebut, maka investor berskala besar maupun di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang kesulitan dalam mengurus izin usaha melalui sistem OSS, tidak lagi datang ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, melainkan langsung datang ke BKPM.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, cakupan pengalihan itu akan dilakukan secara bertahap, di mulai operasional layanan perizinan berusaha berbantuan, serta operasional sistem OSS yang akan dimulai pada 2 Januari 2019.

Menteri Investasi Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Ini Fungsinya

Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan itu, dikatakannya terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya seperti OSS Lounge, penyediaan pusat layanan call center 1500765 dan layanan bantuan teknis melalui e-mail, serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran.

"Operasional sistem OSS yang disediakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade serta penyelesaian kendala teknis tetap melibatkan tim teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata dia dalam siaran pers, seperti dikutip Rabu 26 Desember 2018.

Minta Anggaran OSS Ditambah, Bahlil: Kalau Kecil, Jangan Minta Bagus

Susiwijono menambahkan, meskipun sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, namun untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS tetap akan dilakukan bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, untuk penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM sendiri, akan dimulai pada 1 Maret 2019. Mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung lainnya. 

Sedangkan, pengelolaan operasional sistem OSS, ditegaskannya tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.

“Kami menggunakan sistem cloud yang berjalan di data center serta tersertifikasi ISO 27001-2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi,” tegas dia.

Sebagai informasi, OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu. OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE ditujukan untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. 

Setelah di luncurkan, operasional sistem OSS sementara dilaksanakan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sambil menunggu kesiapan BKPM untuk melaksanakan operasional dan infrastruktur sistem OSS. BKPM mendapatkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk operasional OSS tahun depan. (ben)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya