Menteri Rini Sebut Said Didu Enggan Wakili Pemegang Saham Bukit Asam
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengungkapkan alasan pihaknya untuk mencabut Said Didu dari jajaran Komisaris PT Bukit Asam adalah karena ucapan dan pemikirannya yang tidak sejalan dengan pemegang saham perusahaan pelat merah tersebut.
Padahal, dia menegaskan, komisaris itu merupakan perwakilan pemegang saham untuk memantau dan memberikan masukan bagi jajaran direksi terhadap perkembangan perusahaannya. Sehingga dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan perusahaan.
"Jadi banyak dalam bicara,dalam langkah Pak Said Didu enggan mewakili pemegang saham, padahal komisaris itu fungsinya menjaga, mengawasi direksi untuk menjalankan kepentingan-kepentingan saham, ya kan," tegasnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 31 Desember 2018.
Karenanya dia menegaskan, tujuan utama pihaknya untuk melakukan pencabutan jabatan Said dari jajaran komisaris adalah demi menjaga pemikiran perusahaan sejalan untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat.
"Tujuannya apa, ya perusahaan harus semakin baik juga cara kita dengan masyarakat bagaimana. Pemikiran tentang perusahaan seperti apa, komunikasi ke publik seperti apa, simpel aja," ungkap dia.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk, berkode saham PTBA menghasilkan keputusan pemberhentian Said sebagai komisaris. Setidaknya, ada tiga jajaran komisaris yang diganti dalam RUPSLB PTBA.
Di antaranya, PTBA mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai Komisaris Independen menggantikan Johan O Silalahi. Selain itu, PTBA juga mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said. (el)