Perjanjian Antara RI dan Swiss soal Hukum Timbal Balik Diapresiasi

Kota Zurich, Swiss
Sumber :
  • businessinsider.com

VIVA – Penandatanganan Mutual Legal Asisstance/MLA atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss diapresiasi sebagai langkah maju yang akan bermanfaat bagi kedua negara.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Khususnya, bagi Indonesia dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurutnya, upaya tersebut selama ini sulit dilakukan, karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," kata Yustinus dikutip dalam keterangannya, Rabu 6 Februari 2019.

Ia melanjutkan, menurut penelitian Gabriel Zucman tahun 2017, jumlah aset global di offshore atau tax haven mencapai 10 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global, yaitu US$5,6 triliun atau Rp80 ribu triliun dan sebesar US$2,3 triliun atau Rp32 ribu triliun yang disimpan di Swiss.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Secara tradisional, Swiss merupakan negara suaka pajak atau tax haven tertua dan paling diminati," katanya.

Sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven disebut terus menurun dari 45 persen porsi global hingga tinggal 28 persen di 2015. Hal ini terjadi, karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain.

Indonesia sendiri, sambung Yustinus, telah melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017, dengan tujuan antara lain merepatriasi harta di luar negeri. Tax amnesty tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp4.800 triliun, yang terdiri dari Rp3.800 triliun deklarasi dalam negeri dan Rp1.000 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp145 triliun repatriasi.

Di sisi lain, tambah Yustinus, Indonesia telah mengikuti inisiatif global Automatic Exchange of Information (AEOI), yang akan membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan diikuti tidak kurang dari 106 negara.

Indonesia juga telah menerbitkan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memungkinkan pertukaran informasi domestik dan antarnegara dapat dilaksanakan.

"Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh, agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya