Polemik Harga Avtur, Luhut Pandjaitan: Jangan Monopolilah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

VIVA – Harga avtur belakangan ini menjadi polemik di masyarakat. Mahalnya harga avtur ditengarai jadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat domestik dan membuat tingkat hunian di hotel pun menurun. 

Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, Vivo dan Pertamina per 1 Mei 2024, Banyak yang Naik

Apalagi disebut-sebut PT Pertamina adalah satu-satunya penjual avtur atau memonopoli perdagangan avtur di Bandara yang sempat membuat Presiden Joko Widodo kaget. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah ingin agar avtur tak lagi dimonopoli oleh Pertamina. 

Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia per 1 Mei 2024, Berubah atau Sama?

"Kita mau buat itu supaya jangan monopolilah," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. 

Luhut pun enggan berkomentar saat ditanya apakah akan ada pemain baru avtur atau pun penurunan harga avtur. Menurutnya, seluruh pihak baik Pertamina maupun pemerintah sedang mengkaji hal ini.

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Belum tahu. Mereka lagi kaji," kata Mantan Kepala Kantor Staf Presiden itu. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan menteri terkait untuk menghitung ulang harga avtur agar bisa lebih bersaing dibandingkan negara lain. Hal itu disampaikan Jokowi usai menggelar rapat terkait avtur di Istana Negara. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menerbitkan aturan tentang formula harga avtur. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, aturan tersebut menetapkan harga maksimum dari avtur. Dalam formula itu, juga ditegaskan bahwa margin atau selisih keuntungan badan usaha maksimal 10 persen. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya