Cara Bisnis Jasa Boga Hadapi Era Industri 4.0

Ilustrasi bazar kuliner nusantara.
Sumber :
  • Facebook NY Indonesian Food Bazaar

VIVA – Asosiasi Perusahan Jasa Boga Indonesia atau APJI, sektor usaha ini mampu bertransformasi di era digital industri 4.0. Seluruh anggota pun diminta untuk meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan era tersebut.

Rektor IPDN Mendorong Kesiapan Hadapi Revolusi Industri

Dikutip dari keterangan resminya, Ketua Umum DPP APJI Rahayu Setyowati mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan perlatihan bagi para anggotanya untuk dapat bisa bersaing dalam di era tersebut. Hal ini penting, mengingat saat ini sebagian besar anggota APJI merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Saat ini, anggota APJI mencapai 15 ribu pelaku usaha jasa boga yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagian besar memang UMKM, untuk itu kami terus mendorong mereka agar siap menghadapi era digital,” kata Rahayu usai menghadiri pengukuhan dan pelantikan DPP APJI masa bakti 2019-2024 di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

'Smart Mining' di Industri Pertambangan

Menurutnya, APJI akan terus berinovasi dalam menghadapi era teknologi dan era global. Sehingga, meskipun semakin banyak masuknya aneka makanan dan masakan dari berbagai negara citra rasa masakan lokal tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Tantangan lainnya adalah perkembangan teknologi informasi melalui 4.0 yang perlu untuk kami implemtasikan melalui program nyata APJI ke depan,” tambahnya.

Dunia Terus Berubah, Inovasi Tak Bisa Ditawar-tawar

APJI tegas Rahayu pun berkomitmen, secara bersama-sama membantu pemerintah menjadikan makanan Indonesia menjadi tuan di negeri sendiri. Dia berjanji, APJI periode 2019-2024 akan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas untuk masyarakat.

Pengukuhan dan pelantikan DPP APJI masa bakti 2019-2024.

Sebagai informasi, dengan pengurusan baru hasil munas ke-3 APJI yang dipimpin kembali oleh Rahayu Setyowati sebagai ketua umum, didampingi oleh Ketua Dewan Pendiri APJI Maxi JR Kohdong berdasarkan akte No. 103/17-10-1984, kemudian terjadi perubahan pada tahun 2015 yang telah terdaftar pada Kemkumham dengan PP No. 58/2916. Maka secara legal sudah dapat menjalankan aktivitas organisasi APJI.

Pada berita acara pelantikan yang ikut ditandatangani oleh Perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM dan perwakilan Kadin Indonesia sebagai saksi. Dengan demikian, secara resmi DPP APJI periode 2019-2024 telah mendapat pengakuan dari pemerintah dan Kadin Indonesia selaku induk organisasi para pelaku usaha di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya